JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, Polri seharusnya mengusut dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan mantan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dan bawahannya.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Edwin dan dua bawahannya.
Ia diduga menerima uang terkait perkara narkoba sebesar Rp 7,3 miliar.
Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, sikap Polri yang hanya menjatuhkan sanksi etik itu melanggengkan impunitas (keadaan tidak dapat dipidana) terhadap anggotanya.
“(Mendesak) Kepolisian RI melakukan penegakan hukum pidana terhadap semua anggota yang terlibat secara aktif dalam melakukan penghilangan alat bukti perkara Narkoba yang ditangani Polres Bandara Soetta,” kata Teo dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: LBH Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Terkait Barbuk Narkoba
Menurut dia, perbuatan mereka telah memenuhi unsur tindak pidana suap dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, uang dalam perkara ini lebih dari Rp 1 miliar dan pelaku merupakan penyelenggara negara.
Teo lantas membandingkan penanganan perkara ini dengan langkah sigap Polri dalam mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Alih-alih tegas, sanksi etik terhadap perilaku koruptif yang dilakukan secara berjamaah oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta justru menunjukkan kemunafikan institusi Polri yang sedang gencar-gencarnya memperbaiki citra pasca-kasus Sambo,” ujar Teo.
Teo menyebut, sikap Polri yang hanya menjatuhkan sanksi etik melanggengkan pola impunitas terkait dugaan pidana anggota-anggota kepolisian.
Berdasarkan catatan pendampingan dan pemantauan LBH Jakarta, kata Teo, terdapat 58 kasus penyiksaan yang pelakunya tidak mendapatkan hukuman pidana dan etik.
Ia juga menyayangkan sikap Mabes Polri yang belum memecat sejumlah anggota yang melakukan tindak pidana, seperti mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.
Padahal, Napoleon menjadi tersangka suap red notice buron korupsi Djoko Tjandra.
Selain itu, adalah terdakwa penyerangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Bripka Ronny Bugis dan Briptu Rahmat Kadir Mahulette yang divonis pada Juli 2020.
“Keduanya diketahui masih menjadi polisi aktif,” ujar Teo.
Ia menduga, perilaku koruptif ditemukan hampir di semua jenjang pangkat di kepolisian, mulai jenderal seperti bintara, seperti kasus di Satlantas Polres Bandara Soekarno-Hatta yang menerima bawang dari pengemudi truk pada 2021.
LBH Jakarta menilai, meski dihadapkan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Sambo yang menjadi sorotan publik, Polri tetap saja tidak mengevaluasi dan melakukan reformasi internal.
“Menjadi valid jika publik menilai bahwa memang ada permasalahan serius di tubuh kepolisian RI baik secara instrumental, struktural, dan kultural,” kata dia.
Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat karena Terima Uang dari Narkoba
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap Edwin dan 10 orang lainnya.
Edwin diduga menerima uang barang bukti kasus narkoba sebesar Rp 7,3 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi.
Propam Polri kemudian menjatuhkan sanksi PTDH kepada Edwin, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A.
Sementara itu, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun dan 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dihukum demosi 2 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.