JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap foto Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sesaat setelah ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, foto tersebut sedianya telah dihapus. Komnas HAM berhasil menemukan foto itu dari recycle bin handphone atau "tempat sampah" ponsel.
Namun, tak disebutkan oleh Anam dari ponsel siapa foto itu ditemukan.
"Beberapa foto yang kami temukan khususnya di tanggal 8 itu kami temukan di recycle bin, di tempat sampah di mekanisme tersebut," kata Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Komnas HAM, Jumat (2/9/2022).
"Jadi bukan diambil dari barang yang nggak dihapus, tapi itu kita ambil dari barang yang dihapus," tuturnya.
Baca juga: Komnas HAM Bocorkan Isi CCTV: Sebelum Sambo Tiba, Brigadir J Jalan Seperti Orang Bingung
Dalam foto itu, tampak tubuh Brigadir J tertelungkup di lantai di samping tangga lantai satu rumah Sambo.
Tubuh Yosua sengaja disamarkan untuk menghindari pelanggaran prinsip HAM.
Anam mengatakan, foto tersebut diambil sekitar satu jam setelah penembakan.
"Foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli tahun 2022, kurang dari satu jam pasca peristiwa penembakan," ujarnya.
Selain foto jasad Brigadir J, Komnas HAM juga mengungkap foto lantai yang terkena pantulan (richochet) peluru senjata api.
"Ini penting yang juga kami dapatkan," kata Anam.
Baca juga: Obstruction of Justice yang Buka Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pidana
Anam mengatakan, perusakan barang bukti pembunuhan tidak hanya berupa penghapusan sejumlah foto saja, tetapi juga upaya menghilangkan ponsel sebelum diserahkan ke penyidik.
Lalu, penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon, dan data kontak.
Menurut Anam, terdapat pesan di grup Whatsapp yang dihapus sesaat sebelum dan sesudah penembakan Brigadir J.
"Beberapa komunikasi di WhatsApp group terputus, baru muncul kembali misalnya sejak tanggal 10 malam atau 11 dini hari itu baru muncul. (Tanggal) 10 ke bawah itu nggak terekam jejak digitalnya karena memang dihapus," terangnya.
Selain itu, dilakukan perusakan dan penghilangan CCTV atau dekoder CCTV di TKP. Lalu, pemotongan atau penghilangan video CCTV yang menggambarkan serangkaian peristiwa secara utuh sebelum, saat, dan setelah penembakan.
"Kemudian, adanya perintah untuk membersihkan TKP ini juga ada. Misalnya darah dibersihkan, ini dibersihkan dan dikonsolidasikan semua apa yang ada dalam situ," kata Anam.
Adapun pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Terbaru, polisi menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Seluruhnya diduga menghalang-halangi penyidikan terhadap kasus kematian Yosua.
Ketujuhnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.