Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian karena Tak Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman

Kompas.com - 02/09/2022, 22:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Presiden Joko Widodo menegur bahkan mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut Tito tidak menjalankan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia mengenai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

Selain itu, Tito juga dinilai mengabaikan partisipasi masyarakat yang meminta informasi teknis penunjukan dan rekam jejak para Pj kepala daerah yang telah ditunjuk.

Baca juga: Mendagri Diminta Evaluasi Penempatan TNI-Polri Aktif sebagai Pejabat Kepala Daerah

“Jadi tidak ada pilihan lain bagi presiden untuk menegur Mendagri bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mencopot Tito, karena tidak menghargai partisipasi publik dan melanggar peraturan perundangan,” kata Kurnia dalam konferensi pers di kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Sebagai informasi, tiga LSM yakni ICW, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Perludem mengadukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Ombudsman beberapa waktu lalu.

Aduan dilayangkan karena Kemendagri tak kunjung menjawab permintaan mereka terkait aturan teknis yang digunakan Tito dalam menunjuk Pj kepala daerah.

Baca juga: Mendagri Dinilai Tak Punya Itikad Baik Laksanakan Tindakan Korektif dari Ombudsman Terkait Pj Kepala Daerah

Ombudsman kemudian mengumumkan sejumlah kesimpulan tindakan korektif pada 19 Juli lalu. Salah satu di antaranya adalah Kemendagri harus menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana penunjukan Pj kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, tindakan korektif memberikan tenggang waktu 30 hari bagi instansi atau pejabat terkait untuk memperbaiki kebijakannya.

Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan PP. Sementara, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, 31 Agustus kemarin Tito berdalih telah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penunjukan Pj kepala daerah tersebut.

“Isu pengangkatan Pj kepala daerah harus diatur melalui peraturan pemerintah bukan melalui Permendagri,” tutur Kurnia.

Baca juga: Mendagri Klaim Terima Aspirasi agar Pj Gubernur DOB Papua Dijabat Orang Luar

Di sisi lain, Tito telah melewati batas waktu untuk melaksanakan tindakan korektif yang diterbitkan Ombudsman.

Sementara, Pasal 16 Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 mewajibkan pihak terlapor menyampaikan laporan Ombudsman mengenai pelaksanaan atas tindakan korektif paling lama 30 hari.

“Jelas sekali bahwa Mendagri telah melanggar peraturan perundangan, karena peraturan itu kan termasuk dalam rumpun bagian peraturan perundangan di Indonesia,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, penunjukan sejumlah Pj kepala daerah oleh Kemendagri menuai kritik dari akademisi dan aktivis.

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain karena Tito menunjuk anggota TNI aktif menjadi Pj kepala daerah.

Baca juga: IKN Tak Gelar Pemilu 2024, Mendagri Usul Badan Otorita Diawasi DPR RI

Selain itu, pemerintah juga dinilai belum melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67 Tahun 22021 agar menerbitkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pemilihan kepala daerah.

Sementara, Ombudsman meminta Kemendagri menindaklanjuti pengaduan dan keberatan para pelapor yakni tiga LSM tersebut,

Kemudian, Kemendagri juga diminta memperbaiki proses pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur TNI aktif.

Terakhir, kemendagri diminta menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Pj kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com