JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda mendukung revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurutnya, banyak hal yang perlu diperbaiki terkait pendidikan di Indonesia. Satu hal yang menjadi sorotannya adalah pembaruan sistem wajib belajar pendidikan dasar (wajardikdas).
"Saya termasuk yang akan mendorong wajardikdas 18 tahun misalnya. Ini baru ada kompromi 13 tahun, saya maunya 18 tahun," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: RUU Sisdiknas: Sertifikasi Pendidik Hanya untuk Calon Guru Baru
Huda mengungkapkan, wajardikdas yang dimaksud yaitu sistem wajib belajar sejak usia pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Tak perlu khawatir, karena hal ini wajib, Huda meminta kesediaan pemerintah untuk menanggung biaya pendidikan secara gratis.
"Artinya sejak PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi wajib pemerintah menaggung semuanya, gratis," tegasnya.
Huda mengatakan, negara memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi biaya pendidikan wajardikdas 18 tahun tersebut. Asalkan, angaran pendidikan yaitu 20 persen dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tidak terhambat.
Baca juga: Di RUU Sisdiknas, Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib
Adapun dalam amanat tentang besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.
"Cuma sekarang belum sepenuhnya untuk fungsi pendidikan, akhirnya enggak bisa," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKB itu.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
"Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangan pers pada Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Unifah juga menyoroti persoalan hilangnya ayat dalam Pasal 127 RUU Sisdiknas terkait dengan tunjangan profesi guru dan dosen.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Tergesa-gesa Bahas RUU Sisdiknas
Padahal menurut Unifah, pemerintah sudah seharusnya memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan.
Diketahui, ada sejumlah poin yang berubah dalam RUU Sisdiknas. Poin ini menyangkut PAUD Dikdasmen atau jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah.
Misalnya, seperti wajib belajar 13 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.