Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Pengaruh Diusulkan Masuk Kategori Pidana agar Pengurus Parpol Bisa Dijerat

Kompas.com - 02/09/2022, 12:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengusulkan perdagangan pengaruh atau trading influence masuk dalam kategori tindakan kriminal.

Menurut Zenur, dengan menetapkan trading influence sebagai perbuatan kriminal, pengurus partai politik (Parpol) yang menjual pengaruhnya bisa dipidana.

“Indonesia perlu mengkriminalisasi trading influence, perdagangan pengaruh,” kata Zenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: KPK Rilis Kajian dan Draf Revisi UU Tipikor, Cantumkan Korupsi Sektor Swasta hingga Perdagangan Pengaruh

Zaenur mengatakan, perdagangan pengaruh tidak hanya dilakukan oleh pejabat publik. Pengurus Parpol juga bisa melakukan tindakan tersebut.

Namun, karena di Indonesia belum masuk kategori tindak pidana, orang yang melakukan perdagangan pengaruh dijerat dengan pasal lain.

Ia mencontohkan, perdagangan pengaruh terjadi dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi yang menjerat politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq.

Lutfi bukanlah orang yang memiliki wewenang terkait bidang peternakan. Ia akhirnya dijerat dengan pasal suap.

“Karena statusnya LHI sebagai anggota DPR maka tetap dijerat,” ujar Zaenur.

Baca juga: UU Tipikor Punya Celah, Ketentuan Trading Influence Belum Diakomodasi

Menurutnya, aturan mengenai perdagangan pengaruh masuk dalam kategori tindak pidana sudah dituangkan dalam konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melawan korupsi atau United Nations Convention Against Corruption.

PBB berharap negara memasukkan trading influence sebagai tindakan kriminal.

Dengan memasukkan perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana, tidak hanya anggota DPR yang bisa dijerat hukum.

“Pengurus parpol lainnya kalau menerima suap itu bisa dipidana dengan pendekatan itu tadi, dengan mengkriminalisasi trading influence,” tutur Zaenur.

Baca juga: Bersatu Melawan Perdagangan Pengaruh

Meski demikian, kata Zaenur, terkait penerimaan uang kembali ke pembuktian di pengadilan.

Zaenur kemudian menyarankan agar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diubah dan memasukkan perdagangan pengaruh sebagai perbuatan pidana.

“Ubah UU Tipikor, masukkan di dalam pasal-pasalnya mengenai pemidanaan perdagangan pengaruh,” kata Zaenur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com