Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Pengaruh Diusulkan Masuk Kategori Pidana agar Pengurus Parpol Bisa Dijerat

Kompas.com - 02/09/2022, 12:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengusulkan perdagangan pengaruh atau trading influence masuk dalam kategori tindakan kriminal.

Menurut Zenur, dengan menetapkan trading influence sebagai perbuatan kriminal, pengurus partai politik (Parpol) yang menjual pengaruhnya bisa dipidana.

“Indonesia perlu mengkriminalisasi trading influence, perdagangan pengaruh,” kata Zenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: KPK Rilis Kajian dan Draf Revisi UU Tipikor, Cantumkan Korupsi Sektor Swasta hingga Perdagangan Pengaruh

Zaenur mengatakan, perdagangan pengaruh tidak hanya dilakukan oleh pejabat publik. Pengurus Parpol juga bisa melakukan tindakan tersebut.

Namun, karena di Indonesia belum masuk kategori tindak pidana, orang yang melakukan perdagangan pengaruh dijerat dengan pasal lain.

Ia mencontohkan, perdagangan pengaruh terjadi dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi yang menjerat politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq.

Lutfi bukanlah orang yang memiliki wewenang terkait bidang peternakan. Ia akhirnya dijerat dengan pasal suap.

“Karena statusnya LHI sebagai anggota DPR maka tetap dijerat,” ujar Zaenur.

Baca juga: UU Tipikor Punya Celah, Ketentuan Trading Influence Belum Diakomodasi

Menurutnya, aturan mengenai perdagangan pengaruh masuk dalam kategori tindak pidana sudah dituangkan dalam konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melawan korupsi atau United Nations Convention Against Corruption.

PBB berharap negara memasukkan trading influence sebagai tindakan kriminal.

Dengan memasukkan perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana, tidak hanya anggota DPR yang bisa dijerat hukum.

“Pengurus parpol lainnya kalau menerima suap itu bisa dipidana dengan pendekatan itu tadi, dengan mengkriminalisasi trading influence,” tutur Zaenur.

Baca juga: Bersatu Melawan Perdagangan Pengaruh

Meski demikian, kata Zaenur, terkait penerimaan uang kembali ke pembuktian di pengadilan.

Zaenur kemudian menyarankan agar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diubah dan memasukkan perdagangan pengaruh sebagai perbuatan pidana.

“Ubah UU Tipikor, masukkan di dalam pasal-pasalnya mengenai pemidanaan perdagangan pengaruh,” kata Zaenur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com