JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer Al Araf menilai kasus anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat mutilasi 4 warga sipil di Mimika seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi pendekatan militer dalam penyelesaian konflik di Papua.
"Menjadi penting buat pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan keamanan dan operasi militer di Papua sebagai pendekatan menyelesaikan konflik," kata Al Araf saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Pangkostrad Bakal Evaluasi Internal Usai 6 Prajuritnya Jadi Tersangka Mutilasi di Mimika
Ketua badan pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial itu mengatakan, pemerintah seharusnya fokus menyiapkan solusi lain untuk menyelesaikan konflik di Papua di luar pengerahan kekuatan militer.
Dia menilai pendekatan militer yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetap tidak kunjung menyelesaikan akar permasalahan.
"Sudah semestinya pemerintah fokus untuk membangun jalan baru menyelesaikan konflik Papua dengan jalan damai melalui dialog damai," ujar Al Araf.
Al Araf menilai mekanisme yang objektif untuk mengadili kasus itu adalah melalui peradilan umum. Namun, hal itu tidak bisa diterapkan karena hanya proses peradilan bagi anggota militer dilakukan terpisah dari sipil.
"Walau ada kendala anggota militer aktif tunduk dalam peradilan militer, akan tetapi bukan berarti mereka tidak bisa diadili dalam peradilan umum," ucap Al Araf.
Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dalam kurun 2020 sampai 2021 mencapai 1.182 kasus.
Komnas HAM menyatakan, pihak-pihak yang melakukan kekerasan di Papua dalam kurun waktu itu adalah TNI/Polri serta Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Dari jumlah itu, sebanyak 41,31 persen kasus kekerasan itu berkaitan dengan kerja-kerja anggota Polri.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, bentuk kekerasan yang terjadi pada warga sipil di Papua termasuk kontak senjata, penembakan, penganiayaan dengan senjata tajam, pembakaran, hingga perusakan barang atau bangunan.
Selain itu, aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri serta OPM/KKB juga menelan korban jiwa.
Menurut catatan Anam, 24 orang meninggal dari 47 orang yang menjadi korban kekerasan di Papua selama 2020-2021.
Kasus mutilasi warga sipil oleh anggota TNI AD itu juga dikhawatirkan bisa memicu ketegangan baru antara aparat keamanan dan penduduk setempat.
Secara terpisah, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen menilai, tindakan para pelaku merupakan tindak pidana umum, sehingga harus diproses di peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.