Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Setiap anggota Polri diwajibkan untuk menjaga penampilannya, termasuk dalam hal berpakaian.

Dalam bertugas, polisi dan pakaian dinas seragam Polri beserta atribut dan kelengkapannya seperti hal yang tidak bisa dipisahkan.

Namun, ternyata ada juga polisi yang juga tidak wajib mengenakan seragam saat bertugas.

Lalu, polisi apa saja yang tidak wajib memakai seragam?

Baca juga: Apakah Polisi Boleh Gondrong?

Polisi yang tidak berseragam

Aturan mengenai seragam Polri tertuang di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri.

Aturan ini berlaku bagi pegawai negeri pada Polri, yakni anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.

Mengacu pada peraturan ini, polisi dibolehkan untuk tidak menggunakan seragam Polri. Pakaian Dinas Harian (PDH) polisi tidak berseragam digunakan oleh fungsi atau satuan kerja:

  • Reserse dan Kriminal (Reskrim),
  • Intelijen dan Keamanan (Intelkam),
  • Pengamanan Internal (Paminal),
  • Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan
  • Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT).

PDH tidak berseragam yang dimaksud terdiri dari PDH putih-hitam dan PDH bebas. Adapun PDH bebas digunakan untuk melaksanakan tugas operasional.

Pakaian harian bebas yang digunakan saat bertugas dapat disesuaikan dengan tugas khusus yang sedang dijalani, seperti penyelidikan, penyidikan dan pengamanan.

Polisi yang dibolehkan untuk tidak memakai seragam saat bertugas adalah polisi yang bertugas pada fungsi Intelkam dan Reskrim.

Baca juga: Bolehkah Polisi Mengambil Kunci Motor?

Aturan seragam Polri

Penampilan para personel kepolisian perlu dijaga demi menunjang mereka dalam menjalankan tugas. Penampilan tersebut tentu harus berpedoman pada aturan yang berlaku.

Menurut Perkap Nomor 6 Tahun 2018, pakaian dinas umum Polri, terdiri dari:

  • Pakaian Dinas Upacara (PDU),
  • Pakaian Dinas Parade (PDP),
  • Pakaian Dinas Harian (PDH), dan
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

Selain PDH tidak berseragam, ada juga polisi yang wajib mengenakan seragam PDH saat bertugas sehari-hari.

PDH berseragam digunakan oleh fungsi Polri berseragam, yakni polisi tugas umum, Brimob, Polantas, Polair dan Poludara, Sabhara, Polsatwa, Provos, Pamkol dan Satsik, Instruktur dan pengasuh untuk dinas/kegiatan sehari-hari.

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Nasional
Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke 'Meja Hijau'

Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke "Meja Hijau"

Nasional
UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

Nasional
Mau Didisiplinkan PKB, Menag Yaqut: Siapa yang Berhak? Kalau Kiai, Saya Taat

Mau Didisiplinkan PKB, Menag Yaqut: Siapa yang Berhak? Kalau Kiai, Saya Taat

Nasional
UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR 'Obok-obok' Komposisi Hakim MK

UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR "Obok-obok" Komposisi Hakim MK

Nasional
Deretan Figur Publik Terjerat Dugaan Promosi Judi Online, dari Wulan Guritno hingga Amanda Manopo

Deretan Figur Publik Terjerat Dugaan Promosi Judi Online, dari Wulan Guritno hingga Amanda Manopo

Nasional
Febri Diansyah Ungkap 2 Alasan Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Febri Diansyah Ungkap 2 Alasan Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Sinyal Jokowi Beri Jatah Kursi Menteri ke Demokrat Usai Bertemu SBY

Sinyal Jokowi Beri Jatah Kursi Menteri ke Demokrat Usai Bertemu SBY

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Bertemu SBY | Tim Broker Penyetor Uang ke Andhi Pramono

[POPULER NASIONAL] Jokowi Bertemu SBY | Tim Broker Penyetor Uang ke Andhi Pramono

Nasional
Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com