JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW), Jumat (2/9/2022).
Baiquni sebelumnya diduga terlibat obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya pada Kamis (1/9/2022), sudah digelar sidang KKEP untuk mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Cuk Putranto.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
“Hari ini kan Kompol CP besok Kompol BW,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Menurut Dedi, hasil sidang etik terhadap Kompol Cuk Putranto akan diumumkan Jumat besok.
Adapun Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Cuk Putranto menjalani sidang KKEP akibat dari penetapan tersangka kasus obstruction of justice di dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan. Nantinya, semua tersangka juga akan menjalani sidang KKEP.
“Untuk yang lain Minggu depan,” lanjut Dedi.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka “Obstruction of Justice” Kasus Brigadir J
Selain dua polisi di atas, lima tersangka dalam obstruction of justice di kasus Brigadir J adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.