JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menargetkan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Oktober 2022.
Pembentukan Perppu itu dilakukan guna mengakomodir tiga provinsi baru di Papua agar dapat ikut pada saat Pemilu 2024 diselenggarakan.
"Iya. Sebenarnya prinsipnya draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap. tinggal kami bahas tim teknis," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: KPU Buat Simulasi Dapil di DOB Papua untuk Perppu UU Pemilu
Setelah dibahas oleh tim teknis, maka Kemendagri bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan melaporkannya ke Komisi II.
Bahtiar menilai, pembentukan Perppu agar tiga daerah otonom baru (DOB) Papua itu terbilang sederhana.
"Jadi artinya gini, yang paling penting itu bahwa memastikan bahwa perintah Pasal 20 (UU Pemilu). Perintah Pasal 20 itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Usul Kewenangan Investigasi Pelanggaran Pemilu Diperkuat
Namun, kata Bahtiar, masih ada satu RUU DOB Papua lagi yang masih dalam proses, yakni Provinsi Papua Barat Daya.
Jika menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat, maka Provinsi Papua Barat Daya juga akan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.