JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merinci sejumlah perbuatan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dalam proses penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Di dalam peristiwa kematian Brigadir J telah terjadi obstruction of justice," demikian isi laporan Komnas HAM terkait hasil penyelidikan kematian Brigadir J yang dipaparkan di Jakarta pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Banyak Opini Seolah Putri Candrawathi Diistimewakan
Dalam laporan itu, Komnas HAM membagi temuan terkait tindakan menghalang-halangi proses hukum ke dalam 2 bagian. Pertama adalah membuat skenario dan kedua adalah menghilangkan atau merusak barang bukti.
Perihal indikasi obstruction of justice dengan membuat skenario, hal yang dilakukan adalah mengonsolidasi saksi dan terbagi menjadi 3 langkah, yaitu:
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan indikasi obstruction of justice dengan cara mengonsolidasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai bagian dari merancang skenario.
Hasil temuan mereka adalah sebagai berikut:
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Alami Serangan Digital
Komnas HAM juga merinci upaya merancang narasi kematian Brigadir J. Hasil temuan Komnas HAM itu adalah:
Komnas HAM juga memaparkan temuan mereka terkait penggunaan pengaruh jabatan Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merancang skenario yang sudah disusun. Caranya adalah:
Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM juga mengungkap indikasi perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam penyidikan kasus Brigadir J dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM ditemukan 6 cara untuk menghilangkan atau merusak barang bukti dalam kasus tersebut, yaitu:
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, penyidik tim khusus Polri menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Laporan Komnas HAM Sebut Kematian Brigadir J sebagai Extra Judicial Killing
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.