Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Usul Kewenangan Investigasi Pelanggaran Pemilu Diperkuat

Kompas.com - 01/09/2022, 17:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar pihaknya memiliki wewenang yang lebih rinci untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang terjadi saat pemilu.

Dalam paparan di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), Bawaslu mengusulkan agar ada sejumlah hal yang diubah di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi

Salah satunya ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf e yang diubah. Di huruf e tertulis, 'melakukan penindakan pelanggaran pemilu', dengan sejumlah poin. Di antaranya seperti:

1. Menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu

2. Menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu

3. Menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana pemilu

4. Memutus pelanggaran administrasi pemilu.

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Reformasi

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan wewenang investigasi itu sebenarnya sudah diatur di dalam UU Pemilu. Namun, hal tersebut belum diatur secara rinci di peraturan Bawaslu.

"Tapi UU 7 Tahun 2017 ada bahas investigasi. Kami harus menjelaskan, investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi enggak bisa menahan, itu pro justicia," ujar Bagja saat ditemui di Gedung DPR RI.

Bagja melanjutkan, yang dimaksud investigasi itu adalah proses menemukan alat bukti. Dengan diatur dalam Perbawaslu nantinya, jika ada dugaan pelanggaran pidana, koordinasi antar-aparat penegak hukum juga semakin mudah.

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Kedaulatan

“Kami kan harus melakukan rapat bersama para pihak, bersama polisi dan jaksa. Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tetapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. Kalau sudah penyidikan, baru. Itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu (menahan)," tuturnya.

Bawaslu akan bergerak melakukan investigasi jika telah mendapat laporan. Selain laporan, investigasi juga didasari oleh temuan.

Bagja menjelaskan, batas waktu 14 hari untuk penanganan pelanggaran sebetulnya tidak cukup. Sebab, penanganan kasus pelanggaran di kepolisian saja lebih dari 14 hari.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Perkasa

 

Namun, untuk mengubah batas waktu itu, dibutukan revisi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com