Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Basari: Tersangka Tak Ditahan karena Punya Anak Kecil Harus Berlaku untuk Semua Kasus, tak Hanya Putri Candrawathi

Kompas.com - 01/09/2022, 16:31 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai keputusan kepolisian tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sudah tepat.

Tapi ia meminta pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan pada Putri juga diterapkan pada kasus-kasus lain.

“Terlebih PC memiliki anak yang masih kecil, sehingga dengan alasan kemanusiaan dan demi kepentingan terbaik anak maka keputusan untuk tidak menahan dan hanya wajib lapor merupakan keputusan tepat,” tutur Taufik Basari pada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

“Ini semestinya berlaku untuk semua kasus, tidak hanya dalam kasus ini saja,” sambungnya.

Baca juga: Alasan Polri Tak Tahan Putri Candrawathi

Dalam pandangan Taufik, penahanan tersangka merupakan kebutuhan penyidik, tapi tidak menjadi sebuah keharusan.

Penahanan, lanjut dia, bisa diberlakukan selama ada kekhawatiran tersangka bakal menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi tindak pidana.

“Sehingga jika tidak ada alasan-alasan tersebut, menurut saya tidak perlu ada penahanan,” ucapnya.

Taufik mengaku sering memberikan masukan ini pada aparat penegak hukum yang merupakan mitra Komisi III DPR.

“Jika tidak ada alassan-alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terlebih terdapat alasan kemanusiaan, maka tidak perlu dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Baca juga: Tak Tahan Putri Candrawathi, Polri Dinilai Tidak Terapkan Equality Before the Law

Diketahui Putri merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri kemudian menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).

Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya meminta agar Putri tidak ditahan.

Dariz Kartika Permohonan Putri, untuk tak ditahan telah dikabulkan Bareskrim Polri.


Ia menyampaikan permintaan kliennya itu lantas dikabulkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman ditemui di Mabes Polri, Rabu malam.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat Duga Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat

Dalam perkara ini Putri diduga turut terlibat dalam proses perencanaan pembunuhan.

Ia menjadi tersangka bersama Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, serta Bripka Ricky Rizal.

Para tersangka lantas dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com