Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akan Pimpin Sidang Tim Penilai Akhir Putuskan Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Kompas.com - 01/09/2022, 16:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo yang akan memimpin sendiri sidang tim penilai akhir (TPA) untuk menentukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan tahun ini.

Hingga Pilkada 2024 dilaksanakan, posisi nomor wahid di ibu kota bakal diisi sementara oleh penjabat (pj) gubernur.

"Presiden nanti akan melaksanakan sidang TPA yang nanti tentu akan berkembang. Apa pun keputusannya, itulah hasil sidangnya, mekanismenya," ungkap Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan badan-badan penyelenggara pemilu, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Mendagri Sebut Sudah Bersurat ke DPRD DKI soal Pj Gubernur Pengganti Anies

Mekanisme sidang TPA merupakan upaya Kemendagri dalam hal penunjukan pj kepala daerah yang selama ini dianggap sepihak, tidak melibatkan partisipasi publik, dan kurang transparan serta akuntabel.

Presiden berwenang menunjuk pj gubernur.

Para kandidat Pj gubernur, termasuk untuk DKI Jakarta, akan diusulkan oleh DPRD provinsi sebanyak 3 orang dan juga dari Kemendagri sebanyak 3 orang.

Tito mengeklaim bahwa pihaknya telah menyurati DPRD DKI Jakarta soal kandidat pengganti Anies. Namun, ia belum membeberkan secara rinci siapa saja kandidat-kandidat itu.

"Sekali lagi, untuk DKI, sekarang tahapannya kami sudah berkirim surat kepada DPRD DKI. Kemarin saya tanda tangani," ujar Tito.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Ikuti Mekanisme Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur

"Dari Kemendagri nanti juga akan melihat mungkin 3 nama lagi (yaitu) 3 nama dari DPRD," lanjutnya.

Total enam nama ini bakal diusulkan dalam forum pra-TPA di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, KPK, dan lainnya.

Setelah melewati tahapan tersebut, barulah nama-nama para kandidat akan dibawa sidang TPA yang disebut juga terdiri berbagai kementerian dan lembaga serta dipimpin oleh presiden.

Dariz Kartika Kriteria penjabat pengganti Gubernur DKI Jakarta

 

Baca juga: Pemerintah Diingatkan agar Tak Politis Tunjuk Pj Gubernur DKI

Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022, sedangkan Pilgub DKI Jakarta baru akan diselenggarakan pada 2024 serentak dengan daerah lain.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam rapat kerja yang sama mengingatkan agar pemerintah tidak politis dalam menunjuk Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Berharap Pak Menteri, pemerintah dalam hal ini betul-betul memilih Plt (Pj) Gubernur DKI yang profesional, yang netral, dan betul-betul berpengalaman," kata politisi PKS itu kepada Tito.

Baca juga: Ini Kriteria Administratif dan Kompetensi yang Dinilai Perlu Dimiliki Pj Gubernur DKI

"Jangan bermain-main dengan memilih plt yang 'akan bersikap tidak netral', baik di pileg, pilpres, maupun di pilkada," ujarnya.

Ia menambahkan, DKI Jakarta seperti "akuarium", di mana apa yang terjadi di Ibukota bakal diperhatikan banyak orang.

"Saya yakin, jajaran Pak Menteri ada banyak yang bisa dilihat untuk mendapatkan perhatian (menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta)," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com