Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Ferdy Sambo Hanya Bantah Satu Poin Keterangan Bharada E dalam Sidang Etik

Kompas.com - 01/09/2022, 16:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo hanya membantah satu keterangan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar 25-26 Agustus 2022.

Hal ini diungkap Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang hadir dalam persidangan KKEP Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022). Sidang ini buntut dari penembakan Brigadir J atau Nofrianyah Yosua Hutabarat.

“Hanya menyangkal satu keterangan saksi Bharada E,” kata Yusuf dalam tayangan YouTube Kompas.com bertajuk "Rekonstruksi Tunjukkan Brigadir Yosua Memohon Ampun agar Tak Ditembak", Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Kompolnas Sebut Ferdy Sambo Tak Terlihat Sedih dan Menangis Saat Sidang Etik

Yusuf menyampaikan, dalam sidang, Sambo tidak menjelaskan lebih rinci soal keterangan mana saja yang dibantahnya.

“Kalau itu tidak disebutkan oleh FS, hanya bilang saat pembelaan yang bersangkutan tidak menerima kesaksian Bharada E saja,” kata dia. 

Kendati demikian, ia menduga keterangan yang dibantah Sambo itu terkait soal penembakan Brigadir J.

Sebab, menurut dia, dalam rekonstruksi yang digelar 30 Agustus lalu, ada dua adegan soal penembakan Brigadir J.

“Tapi setelah rekonstruksi kemarin, saya duga itu terkait dengan versi adegan penembakan oleh Bharada E di rekonstruksi kemarin, kan FS minta memeragakan menurut versinya," ucap dia.

Menurut Yusuf, Ferdy Sambo juga tidak membantah keterangan atau tuntutan lainnya dalam sidang KKEP tersebut.

Baca juga: Kompolnas: Anak Buah Ferdy Sambo Menangis dan Kecewa Tahu soal Rekayasa Kasus Brigadir J

Ia menegaskaan, 99 persen tuntutan sidang tidak disangkal oleh Sambo.

Diberitakan sebelumnya, hasil sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela.

Ferdy Sambo juga mendapatkan saksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat serta sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.

Selepas pemeriksaan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pemecatan Ferdy Sambo diputuskan secara kolektif kolegial oleh ketua dan anggota sidang komisi kode etik Polri.

"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Diumumkan ke Publik sebagai Penembak Nomor Satu

Sidang KKEP dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

Adapun sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com