JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan Rionald akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Terkait Kasus Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia
"Iya (ditahan di Rutan Bareskrim) 20 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Adapun Rionald telah ditetapkan tersangka kasus penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.
Penyidik Dittipideksus juga telah memeriksa Rionald sebagai sebagai tersangka pada Senin (29/8/2022),
Rionald diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.
Kegiatan penggelapan itu dilakukan Rionald sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia dengan total nilai kerugian sebesar Rp 37,4 miliar.
Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto sebelumnya membeberkan Rionald sudah tidak bekerja di perusahaan PT Asli Rancangan Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Rionald Anggara Soerjanto Tersangka Kasus Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia
"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Agus menjelaskan, Rionald diduga melakukan penipuan saat masih menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia pada tahun 2018 sampai Agustus 2021.
Menurut Agus, Rionald melakukan aksinya dengan modus menciptakan reseller rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.
"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa. Dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," tuturnya
Selain itu, PT Asli Rancangan Indonesia juga melaporkan Rionald ke Bareskrim terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan.
Menurutnya, jumlah kerugian perusahaan akibat tindakan Rionald itu mencapai Rp 100 miliar.
"Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp 37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.