JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan rekomendasi singkat terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) besok, Kamis (1/9/2022).
Penyerahan tersebut rencananya akan dilakukan di Kantor Komnas HAM RI, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kemarin sudah disepakati besok jam 10.00 dari Mabes (Polri) akan datang ke Komnas HAM untuk kita menyerahkan laporan mudah-mudahan enggak ada perubahan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di DPR RI, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Perbedaan Keterangan antara Sambo dan Bharada E soal Tembakan ke Brigadir J
Rekomendasi yang akan diserahkan kepada Polri secara garis besar memuat pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Khususnya, terkait obstruction of justice atau tindak menghalang-halangi penegakan hukum yang berakibat pada pelanggan fair trial atau akses mendapatkan keadilan.
"Sudah pasti, (berkaitan dengan obstruction of justice)," imbuh Taufan.
Penyerahan laporan rekomendasi singkat tersebut sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat menyambangi kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Dua Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Dilecehkan Brigadir J
"Rencananya hari Kamis akan ada rapat di sini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Agung.
Jadwal penyerahan rekomendasi tersebut disepakati setelah Agung bertemu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan M Choirul Anam.
Penyerahan rekomendasi yang sebelumnya akan dilakukan Jumat (26/8/2022) diundur karena pihak kepolisian masih ada pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Kompolnas: Tuntutan Komisi Kode Etik Cukup Telak, 99 Persen Sambo Tak Membantah
Di kesempatan berbeda, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi singkat yang akan diberikan Kapolri berbeda dengan rekomendasi lengkap.
Sebab, rekomendasi lengkap nantinya akan diberikan kepada presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Untuk laporan lengkap yang akan diberikan kepada presiden, Taufan menyebut Komnas HAM masih terus melakukan penyempurnaan.
Sementara itu, rekomendasi laporan singkat yang akan diberikan kepada Kapolri berupa petunjuk teknis bila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari agar tidak terulang peristiwa obstruction of justice.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.