JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan perlu ada perubahan alokasi kursi untuk Provinsi Banten dan Sulawesi Tengah karena kenaikan jumlah penduduk.
Dia mengungkapkan kenaikan jumlah penduduk di Banten dan Sulawesi Tengah secara cukup signifikan jelang Pemilu 2024.
Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Anggaran KPU Kemungkinan Membengkak Akibat Provinsi yang Bertambah
Kondisi itu mengakibatkan ketentuan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dewan di masing-masing wilayah, sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya ikut berubah.
Hasyim menyatakan, kenaikan jumlah penduduk ini terungkap dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022 di Kementerian Dalam Negeri.
"Provinsi Banten jumlah penduduknya 12.145.161, sehingga konsekuensi jumlah kursinya menjadi 100," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).
Dalam UU Pemilu, alokasi kursi yang diberikan bagi Provinsi Banten hanya 85 kursi.
Jumlah kursi itu diberikan karena saat UU Pemilu diteken pada 2017, jumlah penduduk Banten masih dalam kisaran 9-11 juta penduduk.
"Kemudian Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah penduduknya adalah 3.074.958, jumlah kursinya 55 kursi," lanjut Hasyim.
Saat ini, dalam UU Pemilu, alokasi kursi yang diberikan bagi Sulawesi Tengah hanya 45 kursi.
Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Revisi UU Pemilu Lewat Perppu, Imbas DOB Papua
Jumlah itu diberikan karena saat UU Pemilu diteken pada 2017, jumlah penduduk Banten masih dalam kisaran 1-3 juta penduduk.
Alokasi jumlah kursi itu sudah diatur berdasarkan jumlah penduduk dalam UU Pemilu.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia belum dapat memastikan apakah revisi UU Pemilu akan mengakomodasi perubahan jumlah kursi terkait penambahan jumlah penduduk.
Sebelumnya, rapat kerja tersebut menyepakati UU Pemilu bakal direvisi lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), sebagai konsekuensi atas adanya sejumlah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Doli menyebutkan, pemerintah, DPR RI, dan KPU masih perlu mendiskusikan kembali mengenai hal ini baik dalam pertemuan formal maupun informal.
Akan tetapi, Doli sepakat perubahan alokasi kursi akibat bertambahnya jumlah penduduk tidak dapat dikesampingkan dari wacana revisi UU Pemilu.
Baca juga: KPU Fokus Klarifikasi Data Ganda Eksternal Parpol Pendaftar Pemilu 2024
"Saya kira soal penambahan jumlah penduduk yang berkonsekuensi penambahan dapil dan kursi di beberapa provinsi itu kan juga tidak bisa kita abaikan," ucap Doli selepas rapat kerja, Rabu.
Menurutnya, materi soal Perppu UU Pemilu masih belum pasti sebelum pemerintah sebagai pengusul revisi menyerahkan draf.
"Tentu nanti kita akan bicarakan itu juga, pembahasan soal revisi atau poin-poin dalam Perppu," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.