JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bandung Barat, Jawa Barat Aa Umbara Sutisna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.
Aa Umbara terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah kabupaten Kabupaten Barat tahun 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Aa Umbara dimasukkan ke Lapas Sukamiskin oleh Jaksa eksekutor Irman Yuliandri.
“Melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: KPK Daftarkan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Aa Umbara
Ali mengatakan, Aa Umbara akan dikurung selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain itu, Aa Umbara juga diperintahkan hakim untuk membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 2,3 miliar.
Dalam catatan Kompas.com, putusan kasasi terhadap Aa Umbara lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama.
Pada 4 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Anak dan Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
Aa Umbara melakukan korupsi saat pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemkab Bandung Barat saat itu melakukan pengadaan paket sembako sebagai jaring pengaman sosial (JPS).
Aa kemudian meminta pengusaha PT JDG M Totoh Gunawan menjadi penyedia 120.000 paket Bansos dengan nilai Rp 300 ribu per paket JPS dan Rp 250 ribu per paket terkait. PSBB.
Aa Umbara meminta Totoh memberikan 6 persen dari total keuntungan yang Totoh dapatkan kepada dirinya.
Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya, Andri Wibawa. Ia diketahui sudah menyiapkan dua perusahaan penyedia paket Bansos, yakni CV Satria Jakatamilung dan CV Jayakusuma Cipta Mandiri.
Baca juga: Selain Anak Aa Umbara, Ini Sederet Perkara Korupsi di KPK yang Divonis Bebas
Kepada anaknya, Aa Umbara meminta pembagian 1 persen dari keuntungan yang didapatkan.
Dalam membayar perusahaan anaknya, Pemkab Bandung Barat tercatat membayar dalam empat tahap dengan total Rp 36.202.500.000.
Dari pengadaaan paket Bansos itu, anaknya mendapat keuntungan Rp 2,6 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.