JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua badan Pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, menilai kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timika, Mimika, Papua yang melibatkan 6 anggota TNI Angkatan Darat harus dibawa ke proses peradilan yang terbuka.
"Persoalan kekerasan itu sudah seharusnya dibawa ke dalam proses peradilan yang objektif, akuntabel dan transparan," kata Al Araf dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Perintah Jokowi ke Panglima TNI soal Mutilasi di Mimika: Usut Tuntas, Proses Hukum!
Menurut Al Araf, perbuatan pidana pembunuhan disertai mutilasi dan perampokan yang dilakukan oleh 6 anggota TNI AD adalah harus diproses secara hukum.
Dia juga sepakat supaya kasus yang melibatkan 6 anggota TNI AD itu disidangkan melalui peradilan umum.
"Walau ada kendala anggota militer aktif tunduk dalam peradilan militer, akan tetapi bukan berarti mereka tidak bisa diadili dalam peradilan umum," ujar Al Araf.
Sebanyak 6 anggota TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah 2 perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Tersangka lainnya adalah Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.
“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.
Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung.
Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. Keenam prajurit TNI AD tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Mimika Papua Bermotif Ekonomi, 6 Prajurit Tersangka Terancam Hukuman Berat
Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.
Selain itu, penahanan sementara ini juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus.
“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.
Markas Besar TNI Angkatan Darat menyatakan akan menegaskan kasus mutilasi yang melibatkan enam prajurit akan diungkap secara serius.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menyatakan, TNI AD akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.