Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Perppu Tepat untuk Merevisi UU Pemilu karena Terbatasnya Waktu

Kompas.com - 31/08/2022, 17:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menganggap bahwa revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus ditempuh lewat mekanisme Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu).

Sebagai informasi, kebutuhan merevisi UU Pemilu ini sebagai akibat dari dibentuknya 3 daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang akan turut serta dalam Pemilu 2024.

Tito menjelaskan, revisi UU Pemilu lewat Perppu cocok untuk dilakukan ketimbang lewat revisi terbuka di DPR RI, karena revisi hanya perlu dilakukan terbatas dan juga dikejar waktu.

Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Revisi UU Pemilu Lewat Perppu, Imbas DOB Papua

"Perubahan ini kiranya cukup dibatasi pada bidang itu (akibat pembentukan 3 DOB Papua)," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).

"Kalau opsi revisi (terbuka), selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan (pemilu) yang sudah kita rancang, dirancang KPU dan kita sepakati bersama," jelasnya.

Tito juga khawatir bahwa jika dilakukan revisi terbuka, proses revisi akan semakin merepotkan sebab ada 9 partai politik yang mungkin memiliki aspirasi berbeda.

"Belum (lagi nanti) ada isu-isu lain," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi: Tanah Papua Terlalu Luas kalau Hanya untuk 2 Provinsi

"Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu (perubahan UU Pemilu karena 3 DOB Papua) karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya," sebut eks Kapolri itu

Revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi kebutuhan Pemilu 2024 di 3 DOB Papua dikejar waktu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, pencalonan anggota DPD RI harus sudah selesai pada 6 Desember 2022.

Artinya, UU Pemilu harus sudah berubah sebelum itu.

Baca juga: Mendagri Usul IKN Tak Ikut Pemilu 2024

"Saran kami dari pemerintah, Perppu-nya spesifik mengakomodir sebagai impact dari adanya 3 DOB ini kaitannya dengan pemilu dan legislatif," kata Tito.

"Kita ingin pemilu yang lebih berkualitas, tapi juga tepat waktu. Tepat waktu ini sudah dihitung 20 bulan sebelumnya, dikalkulasikan betul timeline-nya oleh KPU, Bawaslu, dibicarakan pula di ruangan ini, kita sepakati bersama. Jangan sampai perubahan UU Pemilu menggangu tahapan yang sudah kita sepakati tadi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com