Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Ruangan Tempat Brigadir J Ditembak Kecil, Komnas HAM: Perlu Kecermatan Merekonstruksi Peristiwa

Kompas.com - 31/08/2022, 16:10 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ruangan tempat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak sangat kecil.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ruang tengah rumah Duren Tiga itu sangat kecil. Ini kan perlu kecermatan dalam menyusun, merekonstruksikan peristiwa itu, si a di mana si b di mana,” ujar Taufan dalam program Gaspol di YouTube Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Perintahkan Bharada E Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Woy, Tembak Cepat!

Ia mengatakan penyidik Polri harus memperhatikan hal tersebut agar dapat menyajikan fakta kejadian secara pasti dalam proses persidangan.

“Karena kalau tidak, misalnya dalam persidangan terbantahkan oleh pengacara yang mendampingi mereka (para tersangka) itu bisa juga (jadi) masalah,” ucapnya.

Taufan menuturkan banyak pihak termasuk dirinya tak menyadari ruangan tempat Brigadir J di eksekusi begitu kecil.

Ia menggambarkan, ruangan itu begitu sempit jika para tersangka berdiri mengelilingi Brigadir J.

Kondisi itu, lanjut Taufan, harus diperhatikan untuk menggambarkan secara rinci di mana saja lokasi para tersangka saat insiden berdarah itu terjadi.

Baca juga: Kompolnas: Tuntutan Komisi Kode Etik Cukup Telak, 99 Persen Sambo Tak Membantah

“Ini kan penting untuk detail rekonstruksj ketika mau dibawa ke persidangan,” sebut dia.

Di sisi lain, Taufan melihat tim Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup teliti melakukan pencatatan pada proses rekonstruksi yang berlangsung sejak Selasa pagi.

Ia yakin pihak kejaksaan bakal memberikan masukan untuk Polri dalam proses pelengkapan berkas perkara.

“Saya yakin mereka (kejaksaan) akan memberikan koreksi-koreksi nanti setelah mereka lihat ruangan sekecil itu untuk memastikan persis peristiwanya seperti apa,” pungkasnya.

Diketahui proses rekonstruksi terkait kematian Brigadir J memeragakan 78 adegan dan berlangsung di tiga lokasi.

Pertama, aula rumah pribadi Sambo yang dipakai untuk proses rekonstruksi kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Diumumkan ke Publik sebagai Penembak Nomor Satu

Kedua, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, dan terakhir di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Diren Tiga.

Dalam perkara ini pihak kepolisian belum menentukan motif dugaan pembunuhan berencana itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan saat ini motif sementara yang diketahui adalah terkait kesusilaan.

Adapun para tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com