JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ruangan tempat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak sangat kecil.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Ruang tengah rumah Duren Tiga itu sangat kecil. Ini kan perlu kecermatan dalam menyusun, merekonstruksikan peristiwa itu, si a di mana si b di mana,” ujar Taufan dalam program Gaspol di YouTube Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Perintahkan Bharada E Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Woy, Tembak Cepat!
Ia mengatakan penyidik Polri harus memperhatikan hal tersebut agar dapat menyajikan fakta kejadian secara pasti dalam proses persidangan.
“Karena kalau tidak, misalnya dalam persidangan terbantahkan oleh pengacara yang mendampingi mereka (para tersangka) itu bisa juga (jadi) masalah,” ucapnya.
Taufan menuturkan banyak pihak termasuk dirinya tak menyadari ruangan tempat Brigadir J di eksekusi begitu kecil.
Ia menggambarkan, ruangan itu begitu sempit jika para tersangka berdiri mengelilingi Brigadir J.
Kondisi itu, lanjut Taufan, harus diperhatikan untuk menggambarkan secara rinci di mana saja lokasi para tersangka saat insiden berdarah itu terjadi.
Baca juga: Kompolnas: Tuntutan Komisi Kode Etik Cukup Telak, 99 Persen Sambo Tak Membantah
“Ini kan penting untuk detail rekonstruksj ketika mau dibawa ke persidangan,” sebut dia.
Di sisi lain, Taufan melihat tim Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup teliti melakukan pencatatan pada proses rekonstruksi yang berlangsung sejak Selasa pagi.
Ia yakin pihak kejaksaan bakal memberikan masukan untuk Polri dalam proses pelengkapan berkas perkara.
“Saya yakin mereka (kejaksaan) akan memberikan koreksi-koreksi nanti setelah mereka lihat ruangan sekecil itu untuk memastikan persis peristiwanya seperti apa,” pungkasnya.
Diketahui proses rekonstruksi terkait kematian Brigadir J memeragakan 78 adegan dan berlangsung di tiga lokasi.
Pertama, aula rumah pribadi Sambo yang dipakai untuk proses rekonstruksi kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Diumumkan ke Publik sebagai Penembak Nomor Satu
Kedua, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, dan terakhir di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Diren Tiga.
Dalam perkara ini pihak kepolisian belum menentukan motif dugaan pembunuhan berencana itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan saat ini motif sementara yang diketahui adalah terkait kesusilaan.
Adapun para tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.