Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/08/2022, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan kedua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat ini masih berlangsung.

Ini adalah pemeriksaan kedua Putri sebagai tersangka.

Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Kembali Diperiksa soal Kasus Brigadir J

Dalam pemeriksaan Putri sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan.

Saat itu penyidik juga tidak menahan Putri.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, kliennya dalam kondisi siap diperiksa.

"Ya artinya siap ya," ucapnya.

Fathira Deiza Aldairubi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peruntukkan dari pisau yang dibawa asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf di rumah Ferdy Sambo.


Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik bakal melakukan metode konfrontasi.

Yaitu mempertemukan Putri dengan 3 tersangka dan seorang saksi.

"Konfrontir, ada lima orang," ujar Andi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Para tersangka yang keterangannya akan dikonfrontasi dengan Putri adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan seorang saksi yang akan mengikuti pemeriksaan konfrontasi adalah seorang asisten rumah tangga Putri.

Kemarin Putri juga mengikuti proses rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi, Pengacara: Itu Spontanitas, Saling Sayang

Proses rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit di 3 lokasi.

Lokasi rekonstruksi itu adalah aula di rumah pribadi Ferdy Sambo, sejumlah ruangan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi yang dilakukan di aula rumah pribadi Ferdy Sambo adalah sebagai pengganti untuk rangkaian reka ulang peristiwa di rumah pribadinya di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Dalam proses itu, Putri memperagakan sejumlah adegan menurut keterangannya mulai dari Magelang, rumah di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Duren Tiga.

Rekonstruksi memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang.

Sebanyak 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.

Baca juga: Putri Candrawathi Kolektor Tas Branded, Tersimpan Rapi di Rak Khusus

Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga akan diperagakan 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Peluang penahanan

Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa menyampaikan sebaiknya penyidik menahan Putri dalam pemeriksaan kedua.

Alasannya adalah tindak pidana yang disangkakan kepada Putri tergolong berat dari sisi delik dan ancaman hukuman.

Di sisi lain, kata Eva, persoalan penahanan juga mempertimbangkan alasan subjektif dari penyidik.

"Masalah penahanan memang subjektif penyidik. Dalam hal penahanan dilakukan sebagai upaya paksa didasarkan adanya kekhawatiran menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana atau melarikan diri," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Pakai Tas Gucci saat Rekonstruksi, Berapa Harganya?

Terkait kekhawatiran melarikan diri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mencegah Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicegah selama 20 hari.

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Surya mengatakan, pencegahan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.

Eva mengatakan, dia tidak memungkiri proses penahanan dalam beberapa kasus kerap diduga disalahgunakan oleh oknum petugas untuk menguntungkan sendiri diri atau pihak lain.

Sedangkan dalam persoalan hukum yang membelit Putri menurut dia terdapat situasi yang berbeda.

Baca juga: BERITA FOTO: Momen Mesra Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi

Sebab suami Putri adalah perwira tinggi Polri dan pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) yang mempunyai pengaruh cukup besar di internal lembaga.

Dikhawatirkan, kata Eva, ada perlakuan berbeda yang diberikan kepada Putri meski sang suami saat ini juga sudah dicopot dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Apalagi dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan lalu penyidik tidak menahan Putri.

Di sisi lain, Putri dilaporkan mempunyai balita.

"Nah ini yang menjadi masalah. Masyarakat terlanjur menduga untuk kasus ibu PC justru sebaliknya," ucap Eva.

"Tidak ditahannya ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas. Sehingga bukan penting tidak pentingnya ia ditahan tapi diskriminatif," sambung Eva.

Baca juga: Rekonstruksi Kejadian di Magelang, Brigadir J Duduk di Samping Putri Candrawathi yang Tertidur

Kasus Brigadir J

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini Timsus Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Syakirun Ni'am | Editor : Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Nasional
Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Nasional
Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Nasional
Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Nasional
Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Nasional
Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com