Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggalnya Seragam Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo, Diganti Baju Tahanan Oranye

Kompas.com - 31/08/2022, 06:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seragam cokelat dengan pangkat dua bintang berjajar di bagian kerah tak lagi melekat pada Irjen Ferdy Sambo.

Pakaian kebesaran jenderal bintang dua Polri itu telah tanggal. Gantinya, Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye terang.

Demikian yang tampak dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di rumah Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Sinar" bintang dua pada diri Sambo padam. Sebabnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu kini jadi tersangka utama pembunuhan berencana anak buahnya.

Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Diborgol di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Berbaju tahanan, tangan diikat

Dalam proses rekonstruksi, untuk pertama kalinya Sambo tampil di depan publik memakai baju tahanan. Tak hanya itu, kedua tangan Sambo juga diikat.

Kendati demikian, sepanjang proses rekonstruksi Sambo terlihat tenang.

Ada 78 adegan yang direka ulang di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling dan di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga. Proses rekonstruksi berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi

Adegan itu merekonstruksikan kejadian di 3 lokasi, yaitu rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah Sambo di Magelang.

Selain Sambo, hadir pula empat tersangka dalam kasus ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Dipecat

Ihwal baju dinas polisi yang kini tak lagi dikenakan Sambo, perwira tinggi itu memang telah dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Namun demikian, pemecatan Sambo itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, Sambo mengajukan banding atas pemecatan dirinya.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang etik.

Baca juga: Momen Kebersamaan Sambo dan Istri di Tengah Rekonstruksi

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com