Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/08/2022, 17:16 WIB
Inang Jalaludin Shofihara,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan setuju Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) menjadi UU.

"Apakah RUU tentang RCEP dapat disetujui menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus kepada seluruh anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Selasa (30/8/2022).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Arya Bima mengatakan, Komisi VI DPR dan pemerintah setuju perjanjian kemitraan regional harus melindungi ekonomi nasional dan perdagangan.

Dia menilai, seluruh anggota RCEP adalah mitra strategis yang berpotensi besar agar Indonesia masuk dalam rantai nilai global.

"RCEP dapat melakukan kerja sama yang intens dan efektif untuk keseragaman, peningkatan peluang usaha, barang jasa, dan investasi dalam rantai regional," katanya dalam keterangan tertulis yang diteirma Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Komisi II Paparkan Tujuan Pembentukan Provinsi Papua Barat

Arya juga mengatakan, pemerintah perlu mengantisipasi tantangan besar dalam peningkatan perjanjian tersebut.

Beberapa tantangan tersebut, yaitu persaingan di pasar domestik, intensifikasi dan pelaksanaan peta jalan Indonesia 5.0, penguatan infrastruktur telekomunikasi, keamanan siber, peningkatan keterampilan sumber daya manusia, digitalisasi usaha mikro kecil menengah (UMKM), optimalisasi sistem perizinan, dan harmonisasi perundang-undangan.

Arya menambahkan, Komisi VI DPR juga membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU tersebut yang terdiri dari 16 DIM batang tubuh dan 19 DIM penjelasan RUU.

"Dari beberapa DIM yang dibahas, ada satu perubahan di batang tubuh nomor 16 tentang pengundangan UU,” ungkapnya.

Perubahan tersebut, lanjut Arya, adalah UU yang sebelumnya ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sesuai amanat UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Hasil Banding Ferdy Sambo atas Putusan PTDH Akan Sama Saja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com