JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi itu, salah satu tersangka pembunuhan, yakni Putri Candrawathi tidak mengenakan pakaian tahanan seperti empat tersangka lainnya.
Adapun empat tersangka yang memakai baju tahanan yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi Langsung, Pengacara Keluarga Brigadir J Protes
Dilihat dari Polri TV, saat rekonstruksi, Putri terpantau mengenakan pakaian berwarna putih. Ia juga mengenakan sepatu putih.
Sementara itu, empat tersangka lainnya memakai pakaian tahanan berwarna oranye.
Rekonstruksi akan memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Dilihat dalam Polri TV, Putri sedang tertidur di kamar.
Terpantau juga Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir dan asisten rumah tangga.
Tampak juga ada pemeran pengganti dari korban Brigadir Yosua mengenakan pakaian berwarna putih.
Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Diborgol di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Nantinya, 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling Duren Tiga.
Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.
Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.
Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga akan diperagakan 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
"Meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Bekalangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.