JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak diizinkan masuk memantau rekonstruksi perkara yang digelar di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin mengatakan, pihaknya diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian.
"Jam setengah 10 setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa diusir? Saya minta alasan hukumnya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa siang.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan dan Keluar dari Mobil Taktis
Kamaruddin mengatakan, pihak pelapor tidak diizinkan ke dalam tempat rekonstruksi, melainkan hanya dipersilakan memantau dari luar.
Atas hal ini, Kamaruddin mengatakan, akan melakukan gugatan terhadap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan dan Keluar dari Mobil Taktis
Tak hanya Jokowi, gugatan akan diajukan ke Komisi III DPR, dan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada Presiden, Komisi III dan Kemenko Polhukam," ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal pengusiran, Brigjen Andi Rian menegaskan, tidak ada ketentuan soal proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," ucap dia.
Baca juga: LIVE STREAMING - Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, rekonstruksi dihadiri langsung oleh 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Dalam rekonstruksi hadir juga perwakilan Kompolnas, Komnas HAM, serta jaksa penuntut umum (JPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.