Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Tidak Benar Bharada E Menembak dengan Posisi Tangan Brigadir J di Kepala

Kompas.com - 30/08/2022, 10:47 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebutkan, kliennya memang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Namun, kata dia, tidak benar kabar yang menyebutkan bahwa kliennya menembak dengan posisi tangan Brigadir J berada di kepala.

"Beredar berita bahwa Klien saya menembak dalam posisi tangan (Brigadir J) di kepala, itu kan sebenarnya tidak benar," kata Ronny dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Disebut Siap Jika Bertemu Ferdy Sambo

Ronny mengatakan, kliennya diperintah oleh atasannya, yang tak lain adalah Irjen Ferdy Sambo, untuk menembak Yosua.

Namun, dia memastikan bahwa Yosua ditembak tidak dalam posisi tangan di kepala sebagaimana kabar yang beredar.

"Klien saya ini hanya menerima perintah, terus melaksanakan penembakan," ujar Ronny.

Ronny berharap, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar Selasa (30/8/2022) hari ini akan membuat peristiwa penembakan terang benderang.

Dia memastikan Bharada E bakal bersikap kooperatif dalam proses rekonstruksi, sekalipun harus bertemu dengan Ferdy Sambo.

Menurut Ronny, kliennya juga berharap proses rekonstruksi dapat memperjelas peristiwa ini.

"Kan di publik ini kan cerita sepotong-sepotong. Diharapkan dengan adanya rekonstruksi hari ini, ini makin terang dan perkara ini semakin jelas," kata dia.

Baca juga: Bharada E Akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Adapun rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar di kediaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Selain Bharada E, empat tersangka lainnya disebut akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Selangkah Lebih Maju Ungkap Penembakan di Duren Tiga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com