JAKARTA, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tiba di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, dalang utama kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, tiba lebih dulu pada sekitar pukul 09.33 WIB.
Kemudian, disusul oleh Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal, dan Kuat Maruf pukul 10.06 WIB dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Baca juga: Pantau Jalannya Rekonstruksi, Tiga Komisioner Komnas HAM Tiba di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Adapun Putri Candrawathi sejak awal sudah berada di rumah karena selama ini dia belum ditahan.
Selain para pelaku, lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM juga hadir di lokasi rekonstruksi.
Baca juga: Ferdy Sambo Tiba di Lokasi Rekonstruksi Duren Tiga dengan Dikawal Brimob
Begitu juga Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang mendampingi Bharada E.
Rekonstruksi hari ini akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, dalam proses rekonstruksi empat dari total lima tersangka akan memakai baju tahanan.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2022).
Baca juga: Bharada E Akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Adapun keempat tersangka yang akan memakai baju tahanan yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Sementara itu, untuk tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan.
Sebab, meski sudah berstatus tersangka, Putri saat ini masih belum ditahan.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Baca juga: Komnas HAM Akan Uji Temuan Terbarunya dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J Hari Ini
Belakangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.