Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Lebih Tegas Ingatkan Pendukungnya Tak Lanjutkan Wacana Presiden 3 Periode

Kompas.com - 30/08/2022, 06:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mendorong Presiden Joko Widodo lebih tegas mengingatkan pendukungnya soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Tak cukup menyatakan bakal patuh pada konstitusi, Hadar bilang, seharusnya Jokowi meminta relawannya tak melanjutkan diskursus tersebut.

"Akan lebih pas jika Presiden Jokowi menyatakan bahwa tidak perlu mengubah pembatasan dua kali masa jabatan," kata Hadar kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

"Mengajak relawan pendukungnya untuk tidak lagi meneruskan wacana ini, dan tidak lagi melayani jika wacana tersebut masih terus berlanjut," tuturnya.

Baca juga: Empat Kali Wacana Presiden 3 Periode, Sikap Jokowi Dulu dan Kini

Hadar mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden telah diatur tegas dalam konstitusi.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Namun, Undang-Undang Dasar mungkin saja diubah melalui amandemen.

Oleh karenanya, menurut Hadar, jika Jokowi hanya mengatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi, aturan itu bisa diubah jika ada yang menghendaki.

Namun begitu, Hadar berpandangan, utak-atik pembatasan masa jabatan presiden justru akan merusak sistem demokrasi.

"Kekuasaan itu harus dibatasi, jangan sampai menumpuk, absolut, dan korup. Juga, ruang pergantian atau regenerasi kepemimpinan perlu tetap terbuka," ujarnya.

Baca juga: Atas Nama Demokrasi, Jokowi Bolehkan Wacana Presiden 3 Periode Bergulir

Hadar mengatakan, dalam sistem demokrasi setiap warga negara memang punya hak kebebasan berpendapat.

Namun, isu perpanjangan masa jabatan presiden hendaknya tidak dilanjutkan.

Selain karena alasan konstitusi, wacana tersebut sudah berulang kali bergulir dan mendapatkan penolakan, bahkan gelombang protes.

Oleh karenanya, Hadar menilai, perlu ketegasan Jokowi untuk menghentikan isu ini.

"Baiknya tidak usah diteruskan berwacana akan hal yang nyata-nyata tidak sesuai dengan konstitusi," kata Hadar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com