Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/08/2022, 04:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Setiap tahun, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah.

Untuk tahun 2022, tanggal merah dan cuti bersama ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.

Peraturan ini disebut juga SKB Tiga Menteri.

Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan September 2022

Tanggal merah di bulan September 2022

Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, tidak ada tanggal merah atau hari libur pada bulan September 2022.

Untuk libur tahun 2022 yang tersisa hanya ada pada bulan Oktober dan Desember.

Hari libur di bulan Oktober jatuh pada tanggal 8, yaitu hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara di bulan Desember, terdapat Hari Raya Natal pada hari Minggu tanggal 25.

Hari nasional bulan September 2022

Selain tanggal merah, terdapat pula hari penting lain di bulan September 2022, seperti Hari Palang Merah Indonesia (PMI) dan Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI.

Akan tetapi, hari-hari ini hanya menjadi hari nasional dan tidak ditetapkan sebagai hari libur.

Baca juga: Peringatan G30S/PKI dan Aturan soal Pengibaran Bendera Setengah Tiang...

Berikut hari-hari nasional di bulan September 2022

  • 1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan)
  • 3 September: Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
  • 4 September: Hari Pelanggan Nasional
  • 8 September: Hari Pamong Praja
  • 9 September: Hari Olah Raga Nasional
  • 11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
  • 14 September: Hari Kunjung Perpustakaan
  • 17 September: Hari Perhubungan Nasional
  • 17 September: Hari Palang Merah Nasional
  • 24 September: Hari Tani Nasional
  • 26 September: Hari Statistik Nasional
  • 27 September: Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi (Postel)
  • 28 September: Hari Kereta Api
  • 29 September: Hari Sarjana Indonesia
  • 30 September: Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI

 

Referensi:

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963, 3, 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Nasional
Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

Nasional
Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Nasional
Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga: Keadaannya Stabil

Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga: Keadaannya Stabil

Nasional
Poros Anies-Muhaimin Bentuk Baja Amin, Gantikan Kerja Tim 8

Poros Anies-Muhaimin Bentuk Baja Amin, Gantikan Kerja Tim 8

Nasional
Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Nasional
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Nasional
Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Nasional
Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Nasional
Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Nasional
Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Nasional
Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com