KOMPAS.com – Setiap tahun, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah.
Untuk tahun 2022, tanggal merah dan cuti bersama ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.
Peraturan ini disebut juga SKB Tiga Menteri.
Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan September 2022
Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, tidak ada tanggal merah atau hari libur pada bulan September 2022.
Untuk libur tahun 2022 yang tersisa hanya ada pada bulan Oktober dan Desember.
Hari libur di bulan Oktober jatuh pada tanggal 8, yaitu hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara di bulan Desember, terdapat Hari Raya Natal pada hari Minggu tanggal 25.
Selain tanggal merah, terdapat pula hari penting lain di bulan September 2022, seperti Hari Palang Merah Indonesia (PMI) dan Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI.
Akan tetapi, hari-hari ini hanya menjadi hari nasional dan tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Baca juga: Peringatan G30S/PKI dan Aturan soal Pengibaran Bendera Setengah Tiang...
Berikut hari-hari nasional di bulan September 2022
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.