Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Nasdem: Sebagai "Freedom Of Expression" Sah Saja

Kompas.com - 29/08/2022, 20:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menilai, munculnya kembali wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode, sebagai sesuatu yang wajar.

Menurut Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, wacana dibolehkan karena merupakan wujud demokrasi yaitu kebebasan berpendapat.

"Sebagai freedom of expression, diskursus, sebagai political discourse memang sah. Political discourse, itu tentu sah, bagian dari freedom of expression, tinggal nanti dia jadi keputusan politik apa," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Relawan Minta Tiga Periode, Jokowi: Jangan Sampai Ramai, Ini Wacana

Kendati demikian, Willy mengingatkan bahwa Konstitusi mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode. Menambah masa jabatan presiden akan berisiko pada mengubah aturan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Jadi sebagai discourse ya it's okay, tapi sebagai political decision dan etik itu ranah yang berbeda. Jadi kita harus mampu pisahkan," jelasnya.

"Decision-nya itu di mana, di partai, di MPR lah, kan itu merubah UUD, tapi sebagai discourse sebagai diskusi wajar ya. Apakah itu sebangun dengan decision, political decision, itu yang kemudian harus dipertimbangkan, apakah itu sama dengan etik?," sambung Willy.

Baca juga: Demokrat Anggap Wacana Penundaan Pemilu Sudah Selesai, tapi Soal Tiga Periode Belum

Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan bahwa Indonesia sebelumnya pernah mengubah Konstitusi soal masa jabatan presiden yang dibatasi menjadi hanya dua periode.

Tujuan dari membatasi masa jabatan itu adalah membatasi kekuasaan seseorang dalam memimpin negara. Oleh karena itu, Willy menegaskan, hal tersebut harus terus diingat.

"Etik terhadap kenapa UUD diubah, itu dari proses pembatasan kekuasaan. Itu spiritnya, aku kan bagian dari teman-teman yang berjuang untuk 98, mau merevisi UUD kan. Bagaimana pembatasan kekuasaan itu jadi spirit awal, mungkin itu harus di-remain aja," tutur Willy.

Baca juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Survei INSIS Nilai SBY Berpeluang Maju Capres

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi blak-blakan tak melarang wacana presiden menjabat tiga periode bergulir.

Hal itu ia ungkapkan merespons dukungan yang dilontarkan para pendukungnya dalam forum Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia yang digelar di gedung Youth Center, Sport Center Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).

"Kan ini forumnya rakyat, boleh rakyat bersuara kan," kata Jokowi di hadapan para pendukungnya.

Jokowi mengeklaim, mengemukanya wacana jabatan 3 periode untuk seorang presiden merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi.

Baca juga: Fraksi Nasdem Harap Pernyataan Jokowi Akhiri Polemik Penundaan Pemilu dan Tiga Periode

Bagi dia, wacana-wacana perpanjangan masa jabatan presiden tak berbeda dengan desakan publik agar presiden diganti atau mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com