JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menurunkan 10 jaksa untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) besok.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara dari masing-masing tersangka akan dikawal oleh dua jaksa.
"Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J
Nantinya, para jaksa itu akan memantau soal jalannya rekonstruksi.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) juga akan hadir ke lokasi rekonstruksi.
"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ujar Ketut.
Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam kegiatan itu, polisi menyatakan, kelima tersangka didampingi kuasa hukumnya akan dihadirkan langsung oleh penyidik.
Kelima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu (penembak Brigadir J) Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), dan Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo).
Baca juga: Polri Terima Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J pada Kamis
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya akan menghadiri rekonstruksi perkara kasus tersebut.
"Insya Allah akan hadir," kata Arman saat dikonfirmasi soal kehadiran Putri dan Sambo dalam rekonstruksi, Senin.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya itu siap dan akan melakukan koordinasi dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.