JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan aliran suap yang diterima mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny dan sejumlah rekannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, konfirmasi dilakukan tim penyidik dengan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) BPK RI bernama Andi Wira Alamsyah pada Jumat pekan kemarin.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian uang yang diterima tersangka Andi Sonny dan kawan-kawan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2922).
Baca juga: Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, KKP Terus Awasi Pengelolaan PNBP
Menurut Ali, peristiwa dugaan penerimaan suap itu terjadi ketika BPK Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Sebelum bertugas menjadi Kepala BPK Sultra, Andi merupakan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka penerima suap, yakni Andi Sonny, dua pemeriksa BPK Sulsel Yohanes Burnur Haryanto manik dan Gilang Gumilar, serta mantan anggota BPK Sulsel, Wahid Ihsan Wahyudin.
Mereka diduga menerima suap Rp 2,8 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Baca juga: Banyak Dapat Tugas Khusus dari Jokowi, Kementerian PUPR Rela Diperiksa BPK
Pemberian suap tersebut diduga bertujuan menutupi temuan dugaan penggelembungan anggaran di dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel.
Sementara itu, Edy tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung karena ikut terseret kasus suap yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.