JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat panduan untuk memastikan berjalannya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Rekomendasi kedua, Kemendikbud Ristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan pers pada Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Profil Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi, Mantan Rektor yang juga Anggota Bravo 5
Rekomendasi itu disampaikan setelah KPK beberapa waktu lalu melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan sejumlah anak buahnya.
Penangkapan terhadap Karomani dan sejumlah orang lainnya terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau non-reguler.
Ipi mengatakan, rekomendasi KPK itu disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kemendikbud Ristek untuk perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Menurut Ipi, Kemendikbud Ristek diharapkan meminta seluruh universitas membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota mahasiswa baru jalur mandiri yang tersedia.
Sebab, kata Ipi, hal itu terkait penegakan prinsip keterbukaan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Selain itu, kata Ipi, KPK juga menyarankan supaya Kemendikbud Ristek turut menyusun indikator atau kriteria penentuan kelulusan, melakukan seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium, atau menggunakan hasil tes lainnya.
"Serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi," ucap Ipi.
Menurut Ipi, Kemendikbud Ristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila dkk, KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar
Harapannya upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi.
"Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti Kedokteran, Teknik, Ekonomi dan lainnya," ucap Ipi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yakni, Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung.
Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung.
Sementara tersangka penyuap bernama Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali.
Baca juga: KPK Duga Penyuap Rektor Unila Lebih dari Satu Orang
Karena perbuatannya, KPK menyangka Andi sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sementara, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Penulis : Syakirun Ni'am, Fika Nurul Ulya | Editor : Dita Angga Rusiana, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.