JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut masih mengaku sebagai korban tindakan asusila atau pelecehan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Putri, Arman Hanis, usai mendampingi kliennya dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Jumat (26/8/2022).
Selain itu, Putri juga belum ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurut Polri, pemeriksaan terhadap Putri akan dilanjutkan pekan depan.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga Jumat (26/8/2022) tengah malam.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri dalam pemeriksaan yang dimulai pada Jumat pagi.
Dalam pemeriksaan, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini.
Baca juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Rabu Pekan Depan
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP. Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.
Lebih lanjut Arman meyakini bahwa perkara yang dihadapi kliennya akan semakin jelas dan terang. Nantinya saat di persidangan, bukti-bukti bakal disampaikan.
"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, saat tiba di Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB pada Jumat (26/8/2022), Putri menghindar dari bidikan kamera puluhan wartawan yang menunggunya di pintu belakang Gedung Awaloedin Djamil Bareskrim Polri.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Ditahan meski Sudah Dinyatakan Sehat
Wartawan sempat melihat mobil Innova warna hitam milik Putri masuk ke area Bareskrim Polri. Saat mobil tersebut tiba di Bareskrim Mabes Polri, awak media langsung mengejar hingga ke pelataran parkir.
Tak ada tanda-tanda Putri akan keluar dari mobil berjenis Kijang Innova, mobil itu justru berjalan perlahan menuju pintu keluar. Mobil yang ditumpangi Putri kemudian menghilang di ujung pintu keluar.
Lima menit berselang, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, menemui awak media di lobi belakang Gedung Awaloedin Djamil.
Saat Arman berbincang dengan awak media, Putri disebutkan sudah berada di dalam Gedung. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: KPAI: Jika Putri Candrawathi Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga Terdekat
Saat itu Putri melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).