JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan terhadap Putri Candrwathi, setelah istri Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Jumat (26/8/2022).
Menurut pengacara Putri, Arman Hanis, selama pemeriksaan itu, kliennya telah menjawab 80 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Intinya kami menghormati penyidik, menghargai bahwa pemeriksaan dihentikan sementara karena waktunya juga sudah jam berapa (larut). Pasti kan penyidik juga memperhatikan kondisi kesehatan," tutur Arman Hanis kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Kekeh Akui Jadi Korban Pelecehan Seksual
Dalam pemeriksaan kemarin, Putri kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila mupun kekerasan seksual dalam perkara ini.
Putri juga membantah sangkaann penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," jelasnya.
Baca juga: KPAI: Jika Putri Candrawathi Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga Terdekat
Menurut renacna, Putri akan kembali diperiksa penyidik pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, meski sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Putri disebut tidak ditahan oleh penyidik. Ia justru diizinkan pulang ke rumah.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu aja," tutur Dedi.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.
Sementara empat orang lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Putri dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.