BEBERAPA minggu yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengungkapkan usulannya agar perwira TNI aktif dapat bertugas di kementerian ataupun lembaga pemerintahan.
Usulan Menkomarves tersebut yang menganggap adanya urgensi bagi perwira aktif TNI untuk dapat duduk di jabatan sipil didasarkan pada kondisi saat ini, di mana menurutnya banyak perwira TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tidak perlu di kesatuannya.
Luhut menganggap kondisi ini membuat kerja TNI AD tidak efisien dan berharap nantinya para perwira tersebut tidak berebut jabatan karena bisa berkarir di luar institusi militer.
Hal ini, menurutnya, juga perlu berlaku bagi personel Polri dan berharap agar Kementerian Pertahanan dapat memasukkan pasal baru yang mengatur tentang penempatan jabatan sipil dalam UU TNI.
Usulan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat di Sentul, pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.
Presiden Joko Widodo telah menegaskan penolakannya terkait usulan Luhut soal revisi UU TNI ini.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada kebutuhan mendesak untuk menempatkan anggota TNI aktif, baik di kementerian ataupun lembaga sipil tertentu.
Untuk lebih memahami baik buruknya terkait usulan ini, perlu pembahasan lebih mendalam tentang urgensi bagi personel TNI-Polri untuk berdinas di kementerian ataupun lembaga sipil.
Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebenarnya sudah terdapat aturan yang menjelaskan tentang penugasan anggota TNI di institusi pemerintahan.
Dalam ayat pertama pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pada ayat kedua, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan pada beberapa institusi sipil tertentu. Saat ini, tercatat ada 10 lembaga yang boleh dijabat oleh anggota TNI aktif berdasarkan UU tersebut.
Lembaga itu adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung.
Penempatan anggota TNI aktif ini didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian ataupun lembaga pemerintahan nonkementerian, serta tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga yang dimaksud.
Di luar dari yang diatur dalam UU tersebut, terdapat pula empat lembaga yang memperbolehkan anggota TNI aktif untuk menjabat di dalamnya, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sesuai aturan saat ini, status bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar wilayah lembaga yang diatur oleh undang-undang dikenal dengan istilah diperbantukan atau Bantuan Personel (BP).