KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen, pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang, yang wafat saat menjalankan ibadah haji di Mekkah tahun 2019, pernah memberikan wasiat tentang perlunya membuat orang “Pintar” menjadi orang “Benar”.
Hal itu disampaikan Mbah Moen saat memberikan wejangan dalam Haul PP. Denanyar Jombang, 28 Maret 2017.
Delapan nasihat Mbah Moen dalam bahasa Jawa adalah:
Nasihat Mbah Moen tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang sedang viral saat ini, yaitu operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Universitas Lampung (Unila) pada 19-20 Agustus 2022 di Lampung, Bandung dan Bali.
Tim KPK mengamankan delapan orang ‘Pintar” (bergelar sarjana sampai profesor) yang berbuat “Tidak Benar” (menerima suap), yakni Rektor Unila, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Ketua Senat Unila, Kabiro Perencana dan Humas Unila, seorang dosen Unila, Dekan Fakultas Teknik Unila, Ajudan Rektor, dan pihak swasta.
Para pejabat Unila tersebut telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 414.500.000, slip setoran deposito di suatu bank Rp 800.000.000, dan kunci safe deposit box bank yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Total barang bukti yang ditemukan KPK senilai Rp 4,4 miliar.
Profesor merupakan sebutan kehormatan bagi Guru Besar yang merupakan jabatan akademik tertinggi dosen di perguruan tinggi.
Kata “profesor” berasal dari bahasa Latin yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar".
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/Guru Besar (nilai kum minimal 850).
Menurut Permenpan 46 Tahun 2013 (Pasal 26 Ayat 3) syarat minimal untuk mencapai jabatan profesor adalah berijazah Doktor (S3); memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu, ada persyaratan tambahan, yaitu pernah membimbing mahasiswa program Doktor (S3), atau pernah menguji tiga mahasiswa program Doktor, atau pernah menjadi ketua peneliti dengan anggaran minimal Rp 100 juta.
Menjadi profesor dengan persyaratan tersebut tidaklah mudah. Kesulitan tersebut memunculkan ungkapan “Lebih mudah masuk surga daripada menjadi guru besar di Indonesia.” (Syahputra, 2022).
Pada tahun 2020, jumlah dosen yang mengajukan profesor sebanyak 3.000-an orang dan yang berhasil menyandangnya hanya 83 orang (sekitar 2,77 persen).
Statistik Pendidikan Tinggi 2021 mencatat hanya 7.192 (2,25 persen) dosen yang bergelar profesor dari sebanyak 320.052 dosen di Indonesia. Jumlah tersebut sangat jauh di bawah jumlah ideal profesor di Indonesia sebanyak 10 persen.