JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa laporan kedua dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU yang membuat Partai Berkarya tak lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024, tidak dapat diterima.
"Majelis berpendapat, objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, sebagai anggota majelis dalam sidang putusan pendahuluan, Jumat (26/8/2022).
Lolly menambahkan, laporan dari Partai Berkarya tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundangan-undangan yang dilanggar pelapor (KPU).
"Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata dia.
Laporan Partai Berkarya kali ini dilayangkan oleh pelapor bernama Nimran Abdurrahman.
Laporan sebelumnya, yang disidangkan kemarin, dilayangkan oleh Mayjen (Purn) Samsu Djalal, juga ditolak Bawaslu sebab tak memenuhi syarat materiil atas alasan yang sama.
Baca juga: Parpol Tak Lolos Pendaftaran Lapor ke Bawaslu, Ini Kata Ketua KPU
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam memenuhi syarat materiil, pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran, petitum yang dimintakan, serta ketentuan yang dilanggar oleh KPU.
Syarat formil dan materiil harus dipenuhi sekaligus alias bersifat kumulatif untuk dapat diterima dan ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, mengeklaim bahwa partainya hanya dapat memasukkan data partai sekitar 10 persen ke Sipol karena masalah sistem di hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.
Baca juga: Hasyim Asyari Mengaku Belum Tahu Duduk Perkara KPU Dilaporkan Parpol ke Bawaslu
Imbasnya, Berkarya kemudian masuk dalam 1 dari 16 partai politik pendaftar yang berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU, sehingga tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi dan otomatis gagal ikut Pemilu 2024.
"(Sipol) sering down, enggak ngerti juga. Hanya 10 persen dan tidak bisa terupload semua sehingga dinyatakan gagal. Padahal di data web kita sudah lengkap," kata Badar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
"Tim IT kita sejak tanggal 12 Agustus itu sudah mulai proses penginputan ke Sipol. (Di hari terakhir), tim IT kita ada di Helpdesk, bahkan sudah membawa hard disk, flashdisk, untuk dimigrasikan secara langsung di Helpdesk. Cuma, karena waktu itu sangat banyak partai, jadi antre, sehingga dalam batas waktu jam 24.00 itu tidak bisa lagi," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.