JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Presiden Joko Widodo terlalu lama memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar untuk diajukan ke DPR.
Sebagaimana diketahui, Lili resmi mundur dari KPK pada 11 Juli lalu setelah surat pengunduran dirinya ditandatangani Jokowi. Hingga saat ini pihak Istana belum juga mengajukan penggantinya.
Menurut Boyamin, keberadaan sosok pengganti Lili merupakan satu hal yang penting.
“Presiden Kelamaan,” kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Pengganti Lili Pintauli di KPK
Boyamin membandingkan saat pimpinan KPK pada periode sebelumnya yakni, Antasari Azhar, Chandra Hamzah, dan Bibit samad Riyanto tersandung masalah hukum, segera ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
Menurutnya, hal ini akan berdampak pada saat penetapan tersangka maupun gugatan prpaeradilan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. Menurutnya, Jokowi harus segera mengajukan nama calon pengganti Lili ke DPR.
Zaenur mengatakan masa kepemimpinan KPK lebih singkat dibanding lembaga negara lainnya. Kepemimpinan KPK jilid V ini, kata dia, hanya berlangsung sampai 2023 mendatang.
“Kalau berlarut-larut tidak diajukan nama pengganti oleh presiden maka itu akan mengganggu kerja-kerja di KPK,” kata Zaenur.
Baca juga: Soal Pengganti Tjahjo Kumolo dan Lili Pintauli, Moeldoko: Tunggu Saja
Menurutnya, tugas-tugas yang sebelumnya diemban Lili akan terbengkalai. Di sisi lain, jika Jokowi tidak segera menunjuk pengganti Lili maka pimpinan KPK bisa terjadi deadlock.
Sebagaimana diketahui, KPK menerapkan sistem kolektif kolegial. Saat kesepakatan gagal dicapai melalui musyawarah, maka dilakukan pemungutan suara. Sementara, tanpa kehadiran pengganti Lili saat ini pimpinan KPK berjumlah empat orang.
“Oleh karena itu, pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu harus berjumlah ganjil, sehingga ini harus segera diajukan oleh presiden,” ujarnya.
Adapun sosok yang mesti dipilih Jokowi, menurut Zaenur, adalah orang yang mendapatkan urutan keenam.
“Sebelumnya 10 nama dipilih 5 nama oleh DPR, nah nama setelahnya itu yang seharusnya diajukan presiden ke DPR,” tutur Zaenur.
Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mendesak agar Jokowi segera menindaklanjuti kekosongan kursi pimpinan di KPK.