Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres 104 Tahun 2022, Kepala BRIN Dapat Tukin Rp 49,86 Juta

Kompas.com - 26/08/2022, 15:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Diunduh dari situs JDIH Sekretariat Negara, beleid ini antara lain mengatur bahwa kepala BRIN memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 49.860.000 setiap bulannya.

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (1) Perpres 104/2022 yang diteken Jokowi pada Rabu (24/8/2022).

Baca juga: BRIN Sebut Radiofarmaka Bantu Diagnosis dan Terapi Penyakit, Alat Apa Itu? 

Dalam bagian lampiran disebutkan bahwa tunjangan kinerja bagi kelas jabatan tertinggi di BRIN sebesar Rp 33.240.000.


Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perpres 104/2022, disebutkan bahwa tunjungan kinerja bagi kepala BRIN itu diberikan terhitung mulai bulan September 2022.

Selain Perpres 104/2022, Jokowi juga menerbitkan Perpres 105/2022 tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpres 105/2022, diatur bahwa sekretaris, anggota Dewan Pengarah, dan staf khusus Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Indonesia Berisiko Rendah Terdampak Aktivitas Matahari, Apa Alasannya? Ini Penjelasan BRIN

Besaran hak keuangan yang mereka diatur dalam bagian lampiran Perpres 105/2022 yakni 10,5/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN atau sebesar Rp 43.627.500 bagi sekretaris Dewan Pengarah BRIN.

Kemudian, Rp 41.550.000 atau 10/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN bagi anggota Dewan Pengarah BRIN, serta Rp 29.085.000 atau 7/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN bagi staf khusus ketua Dewan Pengarah BRIN tidak ex officio.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Perpres 105/2022, ketua wakil ketua, dan staf khusus khusus ketua Dewan Pengarah BRIN yang bersifat ex officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.

Baca juga: BRIN sebagai Ruang Kolektif Riset dan Inovasi Indonesia

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas yang dimaksud diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

Biaya perjalanan dinas bagi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pengarah BRIN diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan, biaya perjalanan bagi staf khusus ketua Dewan Pengarah diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com