Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Indikator: Mayoritas Publik Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati

Kompas.com - 26/08/2022, 14:07 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas responden dalam survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, sepakat apabila Irjen Ferdy Sambo dikenai hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sekitar 66,3 persen (responden) tahu atau pernah dengar berita bahwa Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Dan Mayoritas setuju Ferdy Sambo dihukum mati (sebanyak) 76 persen,” tertulis dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat (26/8/2022).

Mereka yang setuju dengan hukuman mati itu, terdiri atas dua kelompok yakni 45,2 persen responden yang menyatakan sangat setuju, dan 30,8 persen responden yang menyatakan setuju mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Rekaman Suara Pertengkaran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi

Ada dua faktor yang membuat para responden itu setuju dengan pelaksanaan hukuman mati. Pertama, mereka percaya bahwa Sambo adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J.

Kedua, lantaran Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.

“Atas dasar itu mayoritas warga setuju atau sangat setuju Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J,” papar keterangan survei.

Adapun mereka yang menyatakan tidak setuju jumlahnya mencapai 14,2 persen. Dan mereka yang menyatakan tidak tahu dan tidak menjawab jumlahnya mencapai 9,7 persen.

Baca juga: Tanggapan Ketua Komnas PA soal Perlindungan Anak Ferdy Sambo, Sebaiknya Ditangani KemenPPPA

Survei yang dilakukan terhadap 1.229 responden itu dilaksanakan pada medio 11-17 Agustus 2022 atau sebulan setelah kasus yang menyeret nama jenderal bintang dua itu mencuat ke publik.

Survei dilaksanakan dengan wawancara melalui sambungan telepon telepon. Sample dipilih dengan metode random digit dialing (RDD). Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Diketahui, Sambo bersama empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Alasan Polisi Tangkap Warga Pekanbaru yang Unggah Ulang Konten Terkait Ferdy Sambo di TikTok...

Adapun empat tersangka lain dalam perkara ini adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com