JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengusulkan agar Pilkada Serentak 2024, baik di level kota, kabupaten, maupun provinsi, dimajukan ke bulan September.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan agar Pilkada 2024 digelar pada bulan November (Pasal 201). Kesepakatan informal antara KPU, pemerintah, dan DPR RI pada 24 Januari lalu pun menyetujui Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024.
Baca juga: Parpol Tak Lolos Pendaftaran Lapor ke Bawaslu, Ini Kata Ketua KPU
Hasyim menuturkan bahwa majunya jadwal ini sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024.
“Selama ini, pilkada serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum. Padahal dalam UU PIlkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir,” sebut Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, pemungutan suara yang baru digelar November 2024 terlalu dekat dengan rencana pelantikan pada Desember 2024, mengingat selalu adanya potensi digelarnya pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Hasyim Asyari Mengaku Belum Tahu Duduk Perkara KPU Dilaporkan Parpol ke Bawaslu
“Karena mungkin orang (calon) akan menggugat ke MK. (Kalau) MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat,” ucapnya.
Dimajukannya jadwal pemungutan suara ke September 2024 dinilai memberikan ruang gerak yang leluasa apabila terjadi peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilkada Serentak.
“Kira-kira pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil (PHPU) dalam 7 hari. Pilgub, sekitar 14 hari. Kalau ada pemungutan suara, perhitungan suara, kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024,” jelas Hasyim.
Di samping itu, Pilkada yang digelar pada September 2024 juga dianggap lebih menjamin stabilitas nasional, khususnya dalam hal keamanan.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KPU soal Pendaftaran Pemilu 2024 Digelar Senin 29 Agustus
Pilkada yang dihelat November 2024 dianggap kurang tepat dari segi waktu, sebab presiden dan wakil presiden yang baru terpilih hasil Pemilu 2024 baru dilantik sebulan sebelumnya.
“Tetapi beda kalau pencoblosannya September. Presidennya masih yang sekarang, pemerintahannya bisa dikatakan masih utuh,” ujar Hasyim.
Akan tetapi, untuk memuluskan usul ini, KPU perlu mengajukan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Mungkin, nanti KPU akan mengajukan usulan itu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.