Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Penerima Suap dari Ade Yasin Lengkap, Segera Disidangkan

Kompas.com - 25/08/2022, 11:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara anggota Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah ke Kejaksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan selain Anthon, KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka penerima suap lainnya. 

“Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Sebagaimana diketahui, Anthon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bogor.

Ali mengatakan, perkara Anthon dan kawan-kawannya (dkk) segera disidangkan. Menurutnya, tim Penyidik KPK telah menyerahkan Anthon dkk berikut barang buktinya ke Jaksa KPK.

Kemudian, Anthon dan anggota BPK lainnya akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 11 September mendatang.

Baca juga: Sidang Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Bakal Hadirkan 40 Saksi

“Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali.

Sebelumnya, anggota BPK Jawa Barat diduga menerima suap dengan jumlah total Rp 1,9 miliar dari Ade Yasin dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Suap diberikan agar temuan-temuan BPK terkait laporan keuangan tersebut agar tidak mendapat disclaimer.

Ade dan bawahannya ingin mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

“Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN,” sebagaimana Kompas.com kutip dari dakwaan Jaksa KPK atas perkara Ade Yasin yang dibacakan di sidang, Rabu (13/7/2022).

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan suap diberikan salah satunya melalui Anthon Merdiansyah.

Saat pemeriksaan dilakukan, Anthon Merdiansyah mengajukan permintaan ke salah satu bawahan Ade, Ihsan Ayatullah berupa uang untuk membantu biaya sekolah Kepala BPK Jawa Barat, Agus Khotib sebesar Rp 70 juta.

“Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100.000.000,” ujar Jaksa.

Adapun anggota BPK yang diduga menerima suap dari Ade Yasin adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ketua BPK Isma Yatun pada April lalu menyatakan telah menonaktifkan Agus Khotib dan empat bawahannya. Selain itu, mereka juga menjalani sidang majelis kehormatan kode etik di BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com