Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2022, 14:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jumlah polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kembali bertambah.

Kini, ada 97 polisi yang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Itsus), atau bertambah 14.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Kapolri Paparkan Proses Otopsi Pertama Jenazah Brigadir J

Dari 97 polisi, Sigit menyebut ada 35 polisi yang diduga melanggar kode etik.

Puluhan polisi yang melakukan pelanggaran ini pun berasal dari berbagai pangkat yang berbeda, mulai dari jenderal hingga tamtama.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, bharada 2,” tuturnya.

Lebih jauh, Sigit memaparkan 18 dari 35 polisi itu ditempatkan di tempat khusus.

Baca juga: Kapolri Diminta Tunjukkan Ferdy Sambo ke Publik sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Hanya, dua polisi di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana sehingga tidak ditempatkan khusus lagi, melainkan ditahan.

"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim. Sehingga tinggal 16 yang dipatsus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” imbuh Sigit.

Sebelumnya, oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.

Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.

Baca juga: Kapolri Sebut Bharada E Ingin Kasus Kematian Brigadir J Terang Lewat Tulisan

"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Zulhas dan Elite PAN Bertemu Megawati di DPP PDI-P Siang Ini, Bahas Kerja Sama Pemilu 2024?

Zulhas dan Elite PAN Bertemu Megawati di DPP PDI-P Siang Ini, Bahas Kerja Sama Pemilu 2024?

Nasional
Ganjar Sebut 'Cawe-cawe' Jokowi Bukan Intervensi Politik Keseluruhan

Ganjar Sebut "Cawe-cawe" Jokowi Bukan Intervensi Politik Keseluruhan

Nasional
Ganjar Santai Elektabilitas Disalip Prabowo di Survei Litbang 'Kompas': Sebentar Akan Menang Lagi

Ganjar Santai Elektabilitas Disalip Prabowo di Survei Litbang "Kompas": Sebentar Akan Menang Lagi

Nasional
Menkumham: Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR Terkait RUU Perampasan Aset

Menkumham: Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR Terkait RUU Perampasan Aset

Nasional
Ungkap Cara Sindikat TPPO Menjerat Korban, Migrant Care: Dilihat yang Terdesak Ekonomi

Ungkap Cara Sindikat TPPO Menjerat Korban, Migrant Care: Dilihat yang Terdesak Ekonomi

Nasional
Ganjar Minta Relawan Tak Lakukan 'Bullying' dan Gunakan Isu SARA

Ganjar Minta Relawan Tak Lakukan "Bullying" dan Gunakan Isu SARA

Nasional
MK Diminta Pertimbangkan Putusan Sistem Pemilu Tak Berlaku untuk Pemilu 2024

MK Diminta Pertimbangkan Putusan Sistem Pemilu Tak Berlaku untuk Pemilu 2024

Nasional
Mahfud Harap Anies Dapat Tiket Pilpres, Jangan Sampai Dijegal Koalisinya Sendiri

Mahfud Harap Anies Dapat Tiket Pilpres, Jangan Sampai Dijegal Koalisinya Sendiri

Nasional
Pancasila Rumah (Anak) Kita

Pancasila Rumah (Anak) Kita

Nasional
Ganjar soal Relawan Jokowi Pecah: Saya Sangat Yakin Sebagian Besar ke Sini, Sebagian Kecil ke Sana

Ganjar soal Relawan Jokowi Pecah: Saya Sangat Yakin Sebagian Besar ke Sini, Sebagian Kecil ke Sana

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Konstitusionalitas Sistem Pemilu Bukan Wilayah MK

Eks Hakim Konstitusi: Konstitusionalitas Sistem Pemilu Bukan Wilayah MK

Nasional
Mahfud Bantah Ada Upaya Pemerintah Jegal Anies Maju Capres

Mahfud Bantah Ada Upaya Pemerintah Jegal Anies Maju Capres

Nasional
Soal Baliho Prabowo-Jokowi, Gerindra Bantah Memasang, PDI-P Singgung soal Asumsi

Soal Baliho Prabowo-Jokowi, Gerindra Bantah Memasang, PDI-P Singgung soal Asumsi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Johnny Plate Tak Bermain Sendiri di Kasus Korupsi BTS | Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali

[POPULER NASIONAL] Johnny Plate Tak Bermain Sendiri di Kasus Korupsi BTS | Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali

Nasional
Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com