JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa berkas perkara kasus investasi bodong suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang kerugiannya ditaksir hingga Rp 1,2 triliun sudah lengkap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan juga mengatakan para tersangka dan barang bukti dalam kasus itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Bareskrim Akan Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Sunmod Alkes ke Kejaksaan Pekan Depan
"Perkaranya sudah P21 (lengkap) dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Adapun Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait investasi bodong terkait suntikan modal alat kesehatan yang sempat viral di media sosial (medsos) pada akhir tahun lalu.
Dalam kasus ini, diduga kerugian korban mencapai Rp 1,2 triliun.
Pada akhir bulan Desember 2021 lalu, polisi juga telah menangkap 3 tersangka tersebut. Mereka berinisial V, B, dan DR.
Baca juga: Modus Investasi Bodong Sunmod Alkes: Mengaku Dapat Tender Pemerintah dan Janjikan Untung Besar
Whisnu mengonfirmasi bahwa V ditangkap pada 16 Desember 2021. Satu hari berselang giliran B yang ditangkap.
Sementara pada 21 Desember 2021, polisi mengamankan DR.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Baca juga: Komisi III Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Penipuan Sunmod Alkes
Kemudian, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.