JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H laoly mengatakan proses Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana Bom Bali 1 Umar Patek masih membutuhkan satu surat rekomendasi lagi.
Meski demikian, Yasonna enggan membeberkan instansi mana yang akan mengeluarkan rekomendasi tersebut. Ia hanya memastikan bahwa surat yang masih ditunggu itu berasal dari instansi dalam negeri.
“Kita masih menunggu sebuah surat lagi, saya tak perlu sebut dari institusi mana, nanti kita lihat,” kata Yasonna saat ditemui awak media di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Yasonna Sebut Pembebasan Bersyarat Umar Patek Sudah Dapat Rekomendasi BNPT
Yasonna mengatakan Umar Patek telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program deradikalisasi, dan menyatakan setia kepada NKRI.
Umar Patek juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Meski demikian, Yasonna mengaku Kemenkumham mempertimbangkan keberatan dan masukan masyarakat terkait pembebasan Umar Patek.
“Kalau dari BNPT itu sudah direkomendasikan, tapi karena ada satu surat lagi yang saya tak perlu sebut itu institusi mana, kan harus dengan masukannya,” ujar Yasonna.
Baca juga: Tanggapi Kekecewaan Australia, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Umar Patek
Yasonna mengaku pihaknya tidak mempersoalkan protes dari Pemerintah Australia terkait pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman dan pembebasan Umar Patek.
Ia menyatakan akan tetap mempertimbangkan masukan dari dalam negeri.
“Mereka ada beberapa masukan biarlah itu, tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan Umar Patek mendaptkan pengurangan masa hukuman lima bulan dari Remisi Umum (RU) I.
RU satu merupakan remisi sebagian masa hukuman yang diberikan pada 17 Agustus.
Baca juga: Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat
Selain itu, Umar Patek juga sedang dalam tahap mengajukan Pembebasan Bersyarat.
“Saat ini sedang proses pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas Ditjen Pas Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.