JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan terpidana Bom Bali 1 Umar Patek telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Yasonna mengaku, pihaknya telah mendengar keberatan dari sejumlah pihak dalam proses pembebasan bersyarat bagi Umar Patek.
“Kalau secara ketentuan memang ya itu (Umar Patek) sudah ada rekomendasi dari BNPT,” kata Yasonna saat ditemui awak media di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Tanggapi Kekecewaan Australia, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Umar Patek
Yasonna mengatakan, Umar Patek telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program deradikalisasi, dan menyatakan setia kepada NKRI.
Meski demikian, kata Yasonna, pihaknya masih menunggu satu surat rekomendasi dari salah satu instansi di dalam negeri terkait Pembebasan Bersyarat Umar Patek. Yasonna menolak menyebutkan nama lembaga tersebut.
“Kalau dari segi beliau mengikuti program deradikalisasi, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sudah sejak lama,” ujar Yasonna.
Meski demikian, kata Yasonna, Kemenkumham masih mempertimbangkan masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Baca juga: Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat
Yasonna juga mempersilakan pemerintah Australia melayangkan protes terkait remisi dan pembebasan bersyarat Umar Patek. Namun, ia menegaskan Kemenkumham mengacu pada pertimbangan lembaga dalam negeri.
“Bukan dari pemerintah luar negeri, tidak. Bahwa mereka ada beberapa masukan biarlah itu, tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menyatakan Umar Patek telah mendapatkan remisi umum (RU) I pada 17 Agustus kemarin berupa pengurangan masa hukuman selama lima bulan.
Koordinator Humas Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan saat ini Umar Patek juga sedang dalam proses mengajukan Pembebasan Bersyarat.
Baca juga: Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI
“Apabila itupun disetujui dan ternyata SKPB (Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat) nya terbit berarti sudah dinilai sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika.
Sebagai informasi, Umar Patek kembali menjadi sorotan karena Perdana Menteri Australia Anthony Albanese masa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan.
Anthony mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah Indonesia mengurangi hukuman Umar Patek. Menurutnya, hal itu akan menyakiti keluarga korban Bom Bali 1.
"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.