Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Pembebasan Bersyarat Umar Patek Sudah Dapat Rekomendasi BNPT

Kompas.com - 23/08/2022, 18:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan terpidana Bom Bali 1 Umar Patek telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Yasonna mengaku, pihaknya telah mendengar keberatan dari sejumlah pihak dalam proses pembebasan bersyarat bagi Umar Patek.

“Kalau secara ketentuan memang ya itu (Umar Patek) sudah ada rekomendasi dari BNPT,” kata Yasonna saat ditemui awak media di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Tanggapi Kekecewaan Australia, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Umar Patek

Yasonna mengatakan, Umar Patek telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program deradikalisasi, dan menyatakan setia kepada NKRI.

Meski demikian, kata Yasonna, pihaknya masih menunggu satu surat rekomendasi dari salah satu instansi di dalam negeri terkait Pembebasan Bersyarat Umar Patek. Yasonna menolak menyebutkan nama lembaga tersebut.

“Kalau dari segi beliau mengikuti program deradikalisasi, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sudah sejak lama,” ujar Yasonna.

Meski demikian, kata Yasonna, Kemenkumham masih mempertimbangkan masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Baca juga: Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat

Yasonna juga mempersilakan pemerintah Australia melayangkan protes terkait remisi dan pembebasan bersyarat Umar Patek. Namun, ia menegaskan Kemenkumham mengacu pada pertimbangan lembaga dalam negeri.

“Bukan dari pemerintah luar negeri, tidak. Bahwa mereka ada beberapa masukan biarlah itu, tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menyatakan Umar Patek telah mendapatkan remisi umum (RU) I pada 17 Agustus kemarin berupa pengurangan masa hukuman selama lima bulan.

Koordinator Humas Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan saat ini Umar Patek juga sedang dalam proses mengajukan Pembebasan Bersyarat.

Baca juga: Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI

“Apabila itupun disetujui dan ternyata SKPB (Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat) nya terbit berarti sudah dinilai sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika.

Sebagai informasi, Umar Patek kembali menjadi sorotan karena Perdana Menteri Australia Anthony Albanese masa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan.

Anthony mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah Indonesia mengurangi hukuman Umar Patek. Menurutnya, hal itu akan menyakiti keluarga korban Bom Bali 1.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com