JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah meminta keterangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dengan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap, hasil dari pemeriksaan tersebut bisa dibuka di persidangan nanti.
"Kita harapkan itu (hasil pemeriksaan) dibuka di pengadilan," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Singkat Kasus Brigadir J ke Kapolri Jumat Ini
Saat ini, hasil permintaan keterangan Putri sudah diserahkan kepada pihak penyidik kepolisian.
Komnas HAM tidak akan mempublikasi hasil permintaan keterangan Putri karena merupakan kewenangan dari penyidik.
"Kita lihat (hasil permintaan keterangan) itu lebih baik wewenang penyidik, dan itu di pengadilan (akan) dibuka," imbuh dia.
Taufan tidak banyak mengungkapkan hasil permintaan keterangan tersebut, termasuk kondisi Putri saat pemeriksaan berlangsung.
Dia hanya menyebut Putri dalam kondisi sudah bisa memberikan keterangan dengan baik saat diperiksa pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
"Jadi dia dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan," papar dia.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Disusun
Namun polisi menghentikan laporan tersebut karena dianggap tidak ditemukan unsur pidana.
Sedangkan Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena diketahui hadir di satu ruangan tempat pembunuhan Brigadir J.
Adapun polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Sebut HP Brigadir J Belum Ditemukan
Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.